Kliktodaynews.com-SIBOLGA|| Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Sibolga. Operasi yang diberi nama “OPS ANTIK TOBA” ini dilakukan pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan.
Identitas pelaku utama dalam kasus ini adalah berinisial RF (36) alias R, seorang pria yang bekerja sebagai nelayan. Dia tinggal di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Selain itu, terdapat seorang pelaku lain berinisial DJ (27) alias D, yang bekerja sebagai wiraswasta dan tinggal di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Tindak pidana yang diungkap dalam kasus ini adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Selama operasi berlangsung, Satnarkoba Polres Sibolga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain :
1. (5 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 0,51 gram)
2. (2 unit handphone android merek Oppo dan Vivo berwarna hitam)
3. (2 buah pisau lipat)
4. (1 kotak kecil berwarna biru)
5. (3 bungkus plastik es Mambo)
6. (1 pipet kecil berbentuk sendok)
7. (1 buah jarum)
Berikut adalah kronologis kejadian : Pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, sekitar pukul 01.30 WIB, pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Persatuan, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga. Setelah menerima informasi tersebut, Polisi segera menindaklanjuti dengan mengamankan para pelaku yang sedang duduk di sebuah warung di lokasi yang dimaksud.
Tim operasional Satnarkoba melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 5 paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang tersembunyi dalam kotak kecil berwarna biru di dekat meja tempat duduk para tersangka. Setelah itu, dilakukan interogasi terhadap salah seorang tersangka, yaitu RF alias R mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 0,51 gram adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial DV.
Selain RF, seorang tersangka lainnya, DJ juga diamankan di lokasi tersebut. Ia diduga terlibat dalam kasus ini dan turut ditangkap bersama RF. Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Satnarkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka guna memperoleh informasi lebih lanjut mengenai jaringan dan peredaran narkotika yang terlibat dalam kasus ini. Selama proses penyidikan, barang bukti yang telah disita akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah semua tahapan penyidikan selesai, Satnarkoba Polres Sibolga akan melengkapi berkas perkara dan mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan.
Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ungkapnya kasus OPS ANTIK TOBA ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan masyarakat sekitar, serta menjadi langkah dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Kota Sibolga. Satnarkoba Polres Sibolga juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan melaporkan segala tindakan yang mencurigakan ke pihak berwajib guna menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika.(JN)