2 Orang Kurir,1 Orang Pengedar dan 3 Orang Pengguna Narkoba Berhasil Diringkus Polisi di Taput

Bagikan :

 TAPUT – Klitkodaynews.com|| 6 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil disikat Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Taput, Jumat ( 17/6 )

Diketahui, Ke-enam orang tersangka yakni Hendra Parulian Simorangkir ( 18 ), warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput, Adyuta Misael Simorangkir (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung Taput, Nikolas Saputra Manalu (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung Taput, FN (17) ,
• Adian Torang Sihotang (19) warga Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung Taput dan Lordian Hutagalung ( 19 ) warga Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Tarutung Taput.

Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ronald Sipayung SH.SIK. MH Melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 orang tersangka tersebut.

“Penangkapan bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat, kemudian Tim Opsnal Sat Narkoba bergerak cepat dan berhasil meringkus 6 orang pelaku,” sebut Aiptu Baringbing, Senin (206/6/2022).

Sebelumnya, Jumat sekira pukul 20.15 wib, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat ditangkap petugas  saat naik sepeda motor dimana keduanya berencana mengantar narkoba jenis ganjang kering tersebut ke Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita.

Saat di geledah, petugas menemukan 2(dua) paket ganja kering yang dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya.

“Saat di interogasi petugas, mereka mengakui kalau mereka di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole,” terang Iptu Baringbing.

Kemudian petugas mengejar NSM ke tempat nya dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada dirumahnya.

Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM. Sekitar pukul 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jl. Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput.

Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja tersebut bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH.

Akhirnya buruan sat narkoba pun bertambah dari target 1 orang menjadi 4 orang.

Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksai. Dari hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket yang sudah siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Dan petugas pun mengambil barang bukti tersebut.

Dari hasil penangkapan terhadap ke 6 orang tersangka polisi menyita barang bukti berupa 101, 53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak .

Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan asal usul ganja tersebut.

Sedangkan pasal yang kita terapkan untuk mereka berbeda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (TIM/KTN)

Bagikan :