SIANTAR – Kliktodaynews.com||Syawaluddin Lubis menyayangkan sikap penyidik Polres Siantar yang dinilai lamban menangani kasus penipuan dan pengelapan yang dialaminya.
Syawaluddin kepada wartawan, Senin (5/12/2022) sore mengatakan pada sekitar tahun 2018 yang lalu tepat bulan Juni, ia melakukan pembelian atas sebidang tanah dengan luas 4 Hektar 8 Rantai, yang berlokasi di Silau manik, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
Sesuai kesepakatan dengan pemilik lahan, Ia pun memberikan uang muka (DP) dan melakukan pembayaran secara bertahap, kemudian mulai melakukan pemerataan lahan dan penebangan sawit. Dimana setelah 7 bulan dilakukan pekerjaan pemerataan di lahan tersebut, tiba-tiba pemilik lahan atas nama Nurdamena Harahap menghentikan dengan alasan yang tidak jelas.
Karena pekerjaan di lahan dihentikan itu secara sepihak, ia merasa dirugikan dan melaporkan Nurdamena Harahap ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Akibat penghentian pekerjaan itu membuatnya mengalami kerugian ditaksir Rp1,7 miliar dengan rincian cicilan pembelian tanah, pembayaran alat berat, bayar pekerja. Semua bukti pembayaran dan kerugian sudah diserahkan ke pihak Polda Sumut.
Pada 20 Oktober 2022 Mereka juga sudah menyurati Polres Siantar dan sudah ditembuskan ke Provos atas ketidapuasan terhadap penyidik berinisial BRIPKA AG. Namun pihak Polres Siantar memberikan jawaban terkesan penjelasan proses yang sudah dilakuan penyidik tersebut.
“Saya masih yakin dan percaya kepada Bapak Kapolres Siantar pasti akan menyikapi dan membuat kepastian hukum atas laporan pengaduan saya. Karena apabila dalam waktu sekat ini tidak juga dituntaskan, saya akan membuat laporan pengaduan ke Propam dan Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut,” Pungkasnya. (WK/KTN)