Depok – Kliktodaynews.com Selain kesulitan yang di alami oleh dampak pandemi covid-19, ternyata masyarakat juga mengalami kesulitan untuk mendapatkan hak pendidikan atas anak-anak mereka. Apakah hukum di negara Indonesia ini tidak cukup kuat untuk pegangan orang tua murid dalam mencapai pendidikan yang di harapkan anak-anak bangsa.
Hal ini juga di alami para orang tua murid yang berada di sekitar lingkungan SMPN 1 Kota Depok. Seperti yang di alami oleh Paul Hutagalung. Yang Sudah bersusah payah dan telah mengikuti semua prosedur agar anaknya Jeremy Elbert Hasiholan Hutagalung bisa bersekolah.
Paul menyampaikan kepada para awak media, “Kami sedang mengalami kesulitan yang di sebabkan oleh covid-19. Yaitu saya di PHK sejak bulan maret. Kami asli penduduk satu RW dengan SMPN 1. Yaitu kami beralamat di Jl. Pemuda No.15A RT 004, RW 008 Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran mas. Rumah kami hanya berjarak kurang lebih 400m dari SMPN1. Anak saya sudah mengikuti pendaftaran online namun tereliminasi karena alasan kurang usia, yaitu kurang sekitar 5 bulan. Sahut Paul. Di lapangan parkir SMPN 1 Kota Depok, (17/07/2020).
“Namun setelah saya datang kesekolah, saya telah menjumpai panitia yaitu pak Safei namun beliau beralasan kuota sudah penuh. Berdasarkan data yang saya peroleh dan hitungan saya seharusnya masih banyak kuota yang tersedia. Tetapi jangan sampai kuota habis karena titipan para oknum dan terjadi kecurangan. Lanjut Paul.
“Kita sangat pertanyakan transparansi SMPN 1 dalam sistem penerimaan murid baru. Saya berharap pihak terkait dan untuk menginspeksi data penerimaan murid baru di SMPN 1 Kota Depok. Tolong transparansi, dari segi zonasi kita masuk, nilai anak saya juga tinggi yaitu rata-rata 86.55. Kita sedang mengalami kesulitan, jangan di persulit,” Lanjut Paul.
Saat di konfirmasi oleh awak media Safei yang sering di panggil pak Ape membenarkan jeremy telah mendaftarkan anaknya secara online. Dan sudah datang kesekolah memohon-mohon untuk anaknya bisa sekolah di SMPN 1 Kota Depok. ” Ia Benar jeremy dan orang tuanya sudah datang kesini, namun kita tidak bisa menerima karena kuota kursi sudah penuh. Ujar Safei.
Sungguh miris memang jika kuota kursi penuh karena diduga diisi banyaknya titipan para oknum. Pihak sekolah harus berani menyajikan data penerimaan murid baru di SMPN 1 secara transparan. Dengan mengacu pada : UUD 1945 Pasal 31, UU RI No 14 Th 2008 tentang, keterbukaan Informasi Publik, UU No 23 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No 39 Tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana Hak anak Atas Pendidikan. (RN/KTN)