Depok – Kliktodaynews.com Proyek Pembangunan dan Penataan Lingkungan Komplek SDN Kalibaru 1 dan SDN Kalibaru 4 dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,1 miliar diduga dikerjakan dengan asal-asalan.
Dari pantauan Team DPD Jaringan Pengawawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Depok, terlihat bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Iccaputri Sildos itu banyak yang tidak sesuai dengan standar dan kualitas dalam pelaksanaan pekerjaaannya. Terlihat Juga Pengadukan Semen tidak menggunakan mesin Mix Beton. Melainkan manual.
Tak hanya itu. Sejumlah tukang yang sedang melaksanakan pekerjaannya pun terlihat tidak menggunakan Alat pelindung diri (APD) serta tidak dilengkapi dengan peralatan kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
Padahal pada saat mengikuti proses tahapan lelang, APD dan K3 merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh peserta lelang.
Menanggapi hal ini, Ketua Penasehat Jaringan Mitra Pembangunan (JMP) Kota Depok, MT Sinaga menghimbau agar Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) selaku penyedia proyek untuk segera memberikan teguran kepada perusahaan pelaksana pekerjaan.
“Masa proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.009.211.168,82 dikerjakan asal-asalan dan tanpa diawasi dengan ketat. Atau jangan-jangan pengawas di lapangan dan dinas terkait ada kongkalikong dengan perusahaan pelaksana proyek ?”, duga MT Sinaga dengan nada curiga, Sabtu (26/9/2020).
Lebih jauh dikatakan MT Sinaga, pemenang lelang proyek seharusnya dapat memenuhi segala persyaratan yang dituangkan dalam surat perjanjian kontrak.
“Melihat kenyataan dilapangan (Pekerja tidak dilengkapi APD dan alat keselamatan kerja, red), maka sudah jelas bahwa perusahaan pelaksana proyek lalai dalam menjalankan kewajibannya. Bisa jadi hal ini merembet kepada mutu hasil pekerjaannya juga. Maka dari itu kami akan terus monitor pelaksanaan proyek itu hingga selesai. Jika ada kesalahan dalam pelaksanaannya, kami akan laporkan ke pihak-pihak terkait, termasuk ke instansi penegak hukum”, pungkas MT Sinaga mengingatkan.
Sebagai pengingat, pada tahun 2019 lalu, perbaikan SDN Kalibaru 1 sudah pernah dilakukan.
Kasusnya pun hampir mirip dengan tahun 2020 ini, dimana para pekerja yang sedang melaksanakan pekerjaannya tidak menggunakan K3.
Akibat kelalaian tersebut, beberapa tenaga kerja (tukang) diketahui terluka akibat jatuh dari ketinggian sehingga mengalami luka bocor di kepala.
Sayangnya, Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Miraz dan Kontraktor pelaksana pekerjaan, F. Nainggolan terkesan cuek dengan temuan tersebut diatas.
Hermanto Ketua DPD J.P.K.P Kota Depok menyampaikan, kami sudah pernah menyampaikan hal ini melalui whatsapp ke Kepala Disrumkim Kota Depok, Dudi Miraz namun tidak ada tanggapan dan respon yang serius. Hanya di jawab “terimakasih”. Padahal kita ingin proyek ini dikerjakan sesuai SPK dan RAB,” Sahut Hermanto.
Sebagai Informasi, Berikut Data-data Proyek tersebut :
Nama Tender : Pembangunan dan Penataan Lingkungan Komplek SDN Kalibaru 1 dan SDN Kalibaru 4;
Kategori : Pekerjaan Konstruksi;
Instansi : Pemerintah Daerah Kota Depok;
Satker : Dinas Perumahan dan Permukiman;
Pagu : Rp 4.113.480.000,-
HPS : Rp 4.113.397.550,79
Nama Pemenang : PT. Iccaputri Sildos;
Alamat : Jl. Letjend. Suprapto No. 160 Blok A19 Kel. Cempaka Baru Kec. Kemayoran Jakarta Pusat – Jakarta Pusat (Kota) – DKI Jakarta;
Harga Penawaran : Rp 4.010.000.000,-
Harga Terkoreksi : Rp 4.010.000.000,-
Hasil Negosiasi : Rp 4.009.211.168,82
No. SPMK : 602/PPK/SPMK/FSK-08.TABA/DPP/IX2020
Jangka waktu Pelaksanaan : 120 hari
Konsultan Pengawas : CV Prisma Karya Nusantara
Sumber Dana : APBD Depok Tahun 2020
(Red?KTN)