Depok – Kliktodaynews.com DPRD Kota Depok menggelar Rapat Paripurna secara tatap muka dan virtua di ruang rapat DPRD Kota Depok, Selasa (16/02/2021)
Ketua Pansus III Ir. Lahmudin Abdullah, menyampaikan “Pengambilan keputusan tentang persetujuan raperda dalam rapat paripurna didahului dengan penyampaian laporan yang berisi tentang proses pembahasan raperda oleh pimpinan panitia khusus.”
Lahmudin mengegaskan, Pansus III telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja terkait pembahasan raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan serta program kemitraan dan bina lingkungan dengan perangkat daerah yang mewakili wali kota depok serta dengar pendapat dengan unsur perusahaan dan masyarakat, yaitu:
1. Rapat Pembahasan Pembahasan Awal Pada Tanggal 20 – 22 November 2020;
2. Rapat Dengar Pendapat Pada Tanggal 30 November 2020; Dan
3. Rapat Pembahasan Akhir Pada Tanggal 3-5 November 2020;
Hasil pembahasan ini kami sertai dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah kota depok sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah Kota Depok Untuk Secara Intens Melakukan Sosialisasi Perda Ini Kepada Perusahaan Dan Bumn.
2) Tim Tjslp Yang Sudah Terbentuk Agar Disesuaikan Dengan Pengaturan Dalam Perda Ini.
3) Pemerintah Daerah Segera Menfasilitasi Terbentuknya Forum Pelaksana Tjslp Dan Pkbl Di Kota Depok
4) Pemerintah Daerah Kota Agar Segera Melakukan Perencanaan Program Tjslp Dan Pkbl Untuk Disampaikan Kepada Forum Pelaksana Tjslp Dan Pkbl
5) Pemerintah Daerah Kota Depok Perlu Secara Konsisten Dan Tegas Dalam Melaksanakan Maupun Menegakkan Ketentuan Yang Sudah Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah Ini Terutama Berkaitan Dengan Pemberian Sanksii Administratif Dan Pemberian Penghargaan.
6) Pemeerintah Daerah Perlu Segera Membentuk Siste Informasi Pelaksanaan Tjslp Dan Pkbl. 7) Pemerintah Daerah Kota Depok Harus Segera Membuat Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Ini Sesuai Dengan Batas Waktu Yang Ditentukan Dalam Peraturan Daerah Ini Agar Lebih Operasional Dalam Pelaksanaannya.
Lebih lanjut Ketua Pansus III menjelaskan, “Hasil pembahasan ini kami sertai dengan rekomendasi kepada pemerintah daerah kota depok sebagai berikut:
1) Pemerintah Daerah Kota Depok Untuk Secara Intens Melakukan Sosialisasi Perda Ini Kepada Perusahaan Dan Bumn.
2) Tim Tjslp Yang Sudah Terbentuk Agar Disesuaikan Dengan Pengaturan Dalam Perda Ini.
3) Pemerintah Daerah Segera Menfasilitasi Terbentuknya Forum Pelaksana Tjslp Dan Pkbl Di Kota Depok
4) Pemerintah Daerah Kota Agar Segera Melakukan Perencanaan Program Tjslp Dan Pkbl Untuk Disampaikan Kepada Forum Pelaksana Tjslp Dan Pkbl
5) Pemerintah Daerah Kota Depok Perlu Secara Konsisten Dan Tegas Dalam Melaksanakan Maupun Menegakkan Ketentuan Yang Sudah Ditetapkan Dalam Peraturan Daerah Ini Terutama Berkaitan Dengan Pemberian Sanksii Administratif Dan Pemberian Penghargaan.
6) Pemeerintah Daerah Perlu Segera Membentuk Siste Informasi Pelaksanaan Tjslp Dan Pkbl.
7) Pemerintah Daerah Kota Depok Harus Segera Membuat Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Ini Sesuai Dengan Batas Waktu Yang Ditentukan Dalam Peraturan Daerah Ini Agar Lebih Operasional Dalam Pelaksanaannya,”Pungkasnya.
Bersamaan dengan itu Rudy Kurniawan Selaku Ketua Pansus 5 Juga menyampaikan laporannya, “Berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kota Depok Nomor 8 / KPTS / Tahun 2020 tanggal 10 November 2020 dan Surat Keputusan DPRD Kota Depok Nomor 17 Tahun 2020, tanggal 10 November 2020, Pansus 5 (lima) memiliki Pendamping, susunan pimpinan dan keanggotaan sebagai berikut :
1. H. Tajudin Tabri (Pendamping Pansus 5)
2. Rudy Kurniawan (Ketua Pansus 5)
3. Supriatni, S.Ag, M.M (Wakil Ketua Pansus 5)
4. H. M. Supariyono, A.Md, Ak (Anggota Pansus 5)
5. Habib Syarif Gasim Husin Al Attas (Anggota Pansus 5)
6. T. Farida Rachmayanti, SE, M.Si (Anggota Pansus 5)
7. Turiman, SE (Anggota Pansus 5)
8. Priyanti Susilawati, SE (Anggota Pansus 5)
9. Hj. Rezky M. Noor (Anggota Pansus 5)
10. H. Imam Turidi (Anggota Pansus 5)
11. Yuni Indriany, SE., M.Si (Anggota Pansus 5)
12. Hj. Juanah Sarmili (Anggota Pansus 5)
13. Mochamad Taufik, SE (Anggota Pansus 5)
14. Hj. Endah Winarti, SH (Anggota Pansus 5)
15. H. Igun Sumarno, S. Pd., MM (Anggota Pansus 5)
16. Babai Suhaimi, SE (Anggota Pansus 5)
Rudy juga memaparkan bahwa Panitia Khusus 5 (lima) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok, telah membahas dan sepakat bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah untuk dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. Adapun di dalam Pembahasan Akhir Panitia Khusus 5 (lima) telah membahas seluruh Isi dari Rancangan Peraturan Daerah yaitu Ketentuan Menimbang, Mengingat dan Pengaturan 19 Pasal. Bahwa dari seluruh isi Rancangan Peraturan Daerah tersebut terdapat Hal – hal yang dipertajam dan disepakati yaitu :
1. Menambahkan angka baru di dalam Pasal 1 terkait dengan Pengertian Pemerintah Pusat.
2. Menambahkan 2 huruf baru di dalam Pasal 2 terkait dengan Tujuan Peraturan Daerah.
3. Menambahkan 1 huruf baru di dalam Pasal 3 terkait dengan Ruang Lingkup.
4. Menambahkan 1 ayat baru di dalam Pasal 4 terkait dengan hal umum dari Cadangan Pangan Pemerintah Kota.
5. Merubah narasi di dalam Pasal 9 ayat 1, Pasal 10, Pasal 11 ayat 3, Pasal 15 ayat 2 dan Pasal 18 ayat 3.
6. Menambahkan narasi di dalam Pasal 14 huruf b.
7. Merubah nama BAB IV menjadi sistem informasi penyediaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan dengan membentuk 2 bagian baru yaitu mengenai sistem informasi dan pelaporan. Pada bagian sistem informasi dibentuk 2 pasal baru sedangkan untuk bagian pelaporan menggunakan pasal yang telah ada sebelumnya di dalam Rancangan Peraturan Daerah.
8. Merubah Isi Pasal 17 ayat 2.
Demikian penyampain laporan dari Ketua Pansus 5 (Lima) Ia berharap, “setelah rancangan-rancangan tersebut diberlakukan menjadi PERDA, kiranya bermanfaat untuk kepentingan dan kemajuan masayarakat Kota Depok kedepannya, “Paparnya. (RINA/KTN)