Depok – Kliktodaynews.com Kelanjutan dari langkah menyampaikan Aspirasi terkait Raperda Depok Kota Religius, Lembaga dan Organisasi Kristen di Kota Depok ,Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia ( PGI ) setempat kota Depok, Persatuan Intelegensia Kristen Indonesia. ( PIKI ) Cabang kota Depok, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia ( GAMKI ) Cabang Depok, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ( GMKI ) cabang Depok, Persatuan Wanita Kristen Indonesia ( PWKI ), Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh ( GMAHK ) Cilodong Depok adakan konfrensi pers sebagai pernyataan sikap. Rabu ( 22/7/2020) di Zegen Huis Jln. Mawar Pancoran Mas Depok.
Dalam acara Konfrensi pers turut hadir, Ketua Umum PGIS Pdt. Bebalazi Zega S.Th, MMin,wakil ketua 1 Pdt. Linda Purba, wakil ketua 3 Romy Palit MTh, Ketua DPC PIKI Depok Mangaranap Sinaga SE.MH,Sekretaris PIKI Boy Loen SE,MM, Ketua Bamagnas Kota Depok Pdt. Steven Hutabarat STh, MPM, Ketua GAMKI Kota Depok Ferry Siburian MPd, sekretaris GAMKI Perayun SPd, Ketua GMAHK Cilodong Leo Pinem SE, Ketua PWKI Teosye Leander,Sekretaris PWKI Endang, Pengurus GMKI Devi beserta jajarannya serta sejumlah awak media.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PGIS Bebalazi Zega mengatakan, “bahwa PGIS menyampaikan pernyataan terkait Raperda Depok Kota Religius, berbicara tentang kata religius, PGIS tidak alergi dengan kata itu justru mengharapkan seluruh umat harus memiliki hubungan yang baik dengan Tuhan.”
”Bebalazi melanjutkan, “kami berpandangan, Raperda ini belum menjadi kebutuhan rakyat Kota Depok, apalagi situasi covid saat ini. Kami sudah menyampaikan pandangan kami kepada Fraksi PKS di DPRD atas undangannya dan sudah hadir bertemu bersama serta kepada Fraksi PSI juga sudah disampaikan demikian juga partai lain yang sudah kami surati seperti Fraksi PDIP dan Demokrat , namun tidak direspon ,” terangnya.
Tambahnya, ”PGI-S adalah lembaga keagamaan yang berdiri sendiri dan tidak berafiliasi dengan partai manapun sesuai tema tahun ini menjadi sahabat bagi semua maka kita mau menjadi sahabat bagi semua pihak dan disini kami sampaikan pernyataan tertulis kami.”
Mangaranap Sinaga Selaku Ketua DPC PIKI, menyampaikan bahwa Raperda Depok Kota Religius belum menjadi kebutuhan rakyat Depok. ” Kita setuju dengan religius yang kita TIDAK SETUJU adalah PERDAnya, sesuai dengan Visi Misi kota Depok Unggul Nyaman Religius dan ini tidak dipisah-pisah tapi menjadi kesatuan,” tuturnya.
Lanjutnya, Raperda harus berisi sesuai kaidah perundang-undangan sesuai UU No. 12 pasal 5 yang isinya: dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik meliputi; kejelasan tujuan, kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis,hierarki, materi muatan, dapat dilaksanakan, berdayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan dan keterbukaan.
Yang paling dibutuhkan masyarakat saat ini adalah fokus dan keseriusan dalam penanganan Covid19 , yang jelas- jelas inilah saat ini yang paling dibutuhkan rakyat Depok jadi berharap agar Raperda ini untuk saat ini tidak perlu dibicarakan dan dibahas.
” Harapan kami Pemerintah Kota Depok dapat menunda ataupun mengkaji ulang bahkan menghentikan pembahasan Raperda ini, sehingga tidak membuat kegaduhan dan ketidaknyamanan di kota kita ini ” jelasnya.
Ketika di tanyakan oleh awak media hal yang menjadi dasar “kami tidak setuju Religius di Perdakan, Mangaranap menyampaikan bahwa Hirarkinya tidak tepat, Situasinya tidak tepat dan Visinya tidak bisa di pecah-pecah.”
Terkait banyaknya sekolah yang tidak ada guru agama kristen di Kota Depok Mangaranap menjawab, kita sudah ajukan berkali-kali ada sebanyak 100 orang guru agama kristen agar di tempatkan di sekolah-sekolah yang ada di Depok. Namun sampai saat ini belum di respon. Bahkan para anggota Dewan di Depok sepertinya tutup mata akan hal ini. Naif jika mereka berkata tidak tahu.
Saat ini guru-guru agama kristen yang ada kita bantu alakadarnya semampu kita. Bukan dari pemerintah. Ini yang perlu di benahi sebelum kita hendak menciptakan suasana religius. Jika dikatakan unggulnya sudah tercapai dengan terbukti banyaknya piagam yang di raih Kota Depok. Namun Nyamannya belum? Bagaimana mau nyaman? Masih terjadi diskriminasi. Masih condong berat kepada salah satu agama.
Hal serupa juga disampaikan Pdt.Steven Hutabarat, STh, M.PM, Ketua Bamagnas ”Kita sepakat bahwa jangan sampai Perda yang diajukan membuat kebingungan, itu sebabnya kita Sepakat membuat pernyataan bersama bahwa Perda Religius untuk saat ini belum dibutuhkan masyarakat kota Depok yang justru dibutuhkan saat ini adalah Perda yang bersifat urgensi yang lebih dibutuhkan seperti undang-undang penanganan covid19,” tuturnya.
Leo Frans Pinem, SE Selaku ketua GMAHK Cilodong juga turut menyampaikan, ”Belum saatnya kita masuk pada Perda Religius, setuju harus religius tapi aturan-aturan dan teknisnya tidak perlu diPerdakan, kemajemukan harus kita kawal dan dijaga agar kota kita menjadi harmonis dan dinamis jika visi misi berjalan dengan satu kesatuan maka kesejahteraan kota Depok pasti tercapai, namun keadilan dalam penerapan Pendidikan agama di kota Depok perlu di tegakkan,” Sahut Leo.
Leo melanjutkan, “Sampai saat ini masih banyak sekolah negeri di Depok belum ada guru Agama Kristen. Sehingga anak-anak murid meminta nilai agama kepada para pendetanya. Kita punya Hak yang sama di Negeri ini. Kami sangat menyayangkan perlakukan diskriminasi ini terjadi di Kota Depok.”
Pernyataan sikap yang sama juga disampaikan oleh, Teosye Leander Ketua PWKI kota Depok, Ferry Siburian Ketua GAMKI kota Depok menyatakan hal yang sama, bahwa Raperda Depok Kota Religius belum menjadi kebutuhan rakyat Depok.
Pernyataan sikap tersebut di tandatangani oleh masing-masing ketua Organisasi dan Pimpinan Komunitas Gereja. Serta di serahkan secara simbolis ke Pers. Yang di terima oleh Yuni. Dalam penyerahan berkas tersebut Mangaranap menyampaikan agar rekan-rekan pers dapat terus membantu menyampaikan aspirasi ini. Agar seimbang dalam pemberitaan dan pelaksanaan program kota Depok dalam hal menyangkut Agama. Sehingga bukan satu agama saja yang di untungkan, tetapi seluruh agama yang di akui pemerintah dan Undang-undang turut merasakan keadilan di Kota Depok. (RINA/KTN)