FKUB Beserta PGI-S Rekomendasikan Peberbitan IMB Gereja di Depok

Pembangunan Gedung Gereja Kristen Injili Indonesia (GEKISIA), Jln Pemuda Rt 04/ Rw 10 Depok
Pembangunan Gedung Gereja Kristen Injili Indonesia (GEKISIA), Jln Pemuda Rt 04/ Rw 10 Depok
Bagikan :

Depok – Kliktodaynews.com Pembangunan Gedung Gereja Kristen Injili Indonesia (GEKISIA), Jln Pemuda Rt 04/ Rw 10 Depok sedang berjalan, sementara surat IMB dalam proses pengurusan. Pdt. Kaspari Damanik M.Th, selaku pimpinan, menerangkan bahwa Gereja GEKESIA telah berdiri sejak tahun 2001, Kamis ,(1/10/2020)

Gereja ini dibangun pada tahun 2001 lalu,hingga diresmikan pada tahun 2005. Sebelumnya kami sewa gedung di Gereja Angkola kurang lebih 4 tahun. Kemudian bangunan juga sudah membutuhkan renovasi yang baru. Diperlukan sarana dan prasarana untuk fasilitas dengan adanya pertambahan Jemaat sekarang sekitar 38 KK .

Seiring dengan perkembangan yang ada kita membutuhkan fasilitas karena kita juga membuka cabang ada di Kalimantan Barat. Ada 8 cabang 4 gedung Gereja di Depok sudah dibangun 2 gedung Gereja sedang dalam proses pembangunan.

Kaspari Damanik juga menuturkan kendala yang mereka hadapi tidak ada dan hampir semua berjalan dengan baik . Dalam jumlah yang kecil ini kita membutuhkan dukungan dari luar. Kita bersyukur dan mengapresiasi kedatangan PGIS dan FKUB Depok yang hari ini datang secara bersama-sama menunjukkan dukungan mereka serta memberi restu dan rekomendasi Perijinan Gedung Gereja ini, tuturnya.

” Pengurusan perijinan semua berjalan dengan lancar, perizinan kami lakukan tahap demi tahap sesuai prosedur. “ Syarat pengurusan dari FKUB sendiri tahap awal mengajukan permohonan dukungan tanda tangan warga 60/90,dimana 60 dari warga se RT dan RW sekitar bangunan Gereja dan 90 warga jemaat Gereja dan sudah terlaksana, bahkan lebih dari yang disyaratkan”, ungkap Meike Cesilia selaku pengurus Legalitas IMB Gereja. Sekarang lagi menunggu rekomendasi dari FKUB untuk dilanjut pengurusan ke kementerian Agama dan Pemerintah kota Depok. Harapan saya semoga semua berjalan lancar dan segera IMB nya keluar,” ungkapnya lagi.

H. Lufianto selaku Sekretaris FKUB menerangkan ” Peran FKUB sebagai Organisasi Mandatori Pemerintah daerah kota Depok didalam peraturan bersama menteri No.9 dan No. 8 tahun 2006 sudah ada ketentuan-ketentuan apa saja yang perlu diperlengkapi dan itu juga tugas FKUB untuk memberikan rekomendasi,kita membentuk tim pokja terdiri dari 5 orang dari berbagai lintas agama yang ada, setelah survei ke lokasi dengan mengumpulkan RT dan RW kalau tidak ada masalah maka kita plenokan dan hasilnya jika disetujui oleh empat agama itu sudah sah kita memberikan rekomendasi, paparnya.

Selanjutnya, Mangaranap Sinaga sebagai ketua Pokja pengurus FKUB survei pengajuan perizinan Gereja GEKISIA menambahkan ,”Bahwa memang kita sedang meninjau langsung ke lapangan melihat pembangunan gedung gereja dan mengecek serta memverifikasi atas data yang dilampirkan dibuktikan dengan tanda tangan dan fotocopy KTP warga sekitar sesuai dengan syarat yang harus dilengkapi.

Kemudian kami FKUB akan sidang pleno dan rencana hari sabtu sidang pleno akan dilaksanakan dan jika sudah disetujui maka di hari senin akan dikeluarkan surat rekomendasi untuk penerbitan IMB nya, dan rata- rata 3 bulan sudah selesai pengurusan IMB nya, tutup Ranap. (RINA/KTN)

Bagikan :