Depok – Kliktodaynews.com Digelar secara virtual, DPRD Kota Depok Gelar sidang Paripurna penyampaian laporan anggaran terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah kota Depok tahun anggaran 2021.
Sidang digelar secara virtual tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Depok H.T.M Yusuf Syah putra serta dihadiri oleh PJS Wali Kota Depok, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, jajaran pimpinan OPD dan unsur Forkopimda Kota Depok, beserta segenap pimpinan BUMD, rekan LSM dan media massa di lingkungan Pemerintahan Kota Depok.
Ketua DPRD H.T.M Yusufsyah Putra menyampaikan, Sidang Paripurna yang dihadiri oleh Kepala daerah dan DPRD Kota Depok ini merupakan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah (perda) tentang APBD merupakan kewenangan Kepala daerah Selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.
Rapat paripurna ini Lanjutnya, bertujuan melaporkan hasil pembahasan rancangan APBD kota Depok tahun anggaran 2021 berdasarkan kebijakan umum anggaran (KUA) serta prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) APBD tahun 2021, yang juga telah disepakati PJS Wali Kota dan DPRD Depok tertanggal 12 Oktober 2020. Tentunya memperhatikan isu-isu strategis yang berkembang, dan berbagai arah kebijakan baik dari Pemerintah Pusat maupun Jawa Barat.
Disamping itu, Lanjutnya, kebijakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020, tentang pedoman penyusunan APBD 2021 yang memuat tentang sinkronisasi kebijakan Pemda dengan kebijakan Pemerintah Pusat. Khususnya dalam prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, dan hal lainnya.
Penyusunan APBD kota Depok tahun 2021 ini, tidak terlepas dari kebijakan nasional dan Profinsi Jawa Barat. Sesuai dengan tema pembangunan “Peningkatan Daya Saing Daerah Melalui Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Sistem Kesehatan Daerah”. Maka arah kebijakan daerah pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 adalah peningkatan daya saingdaerah. Selanjutnya menjadi tea pembangunan yang tertuang dalam RKPD Kota Depok tahun 2021. upaya ini untuk peningkatan daya saing daerah di berbagai sektor. Tentunya, peningkatan daya saing ini apat dicapai melalui akselerasi pembangunan di berbagai bidang, yakni sosial, ekonomi dan infrastruktur. Ataupun dalam hal kuantitas maupun kualitas yang tujuan utamanya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana Diketahui DPRD melalui badan anggaran DPRD Kota Depok telah menyelenggarakan serangkaian rapat kerja APBD tahun 2021, yaitu ;
1. Rapat Kerja Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD tahun 2021, pada tanggal 28-28 Agustus 2020.
2. Rapat Kerja Pembahasan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2021, pada tanggal 4-5 Oktober 2020.
3. Rapat Kerja Finalisasi Pembahasan Rancangan KUS dan PPAS APBD tahun anggaran 2021, pada tanggal 6 Oktober 2020.
4. Rapat Kerja Pembahasan Raperda tentang APBD T.A 2021, pada tanggal 11-14 November 2021.
Dalam rancangan APBD tahun anggaran 2021, kebijakan umum pendapatan daerah adalah mengoptimalkan pencapaian pendapatan daerah melalui perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah. Serta, mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Kebijakan umum belanja daerah diarahkan untuk mendanai belanja operasi, termasuk didalamnya belanja pegawai, barang dan jasa, belanja hibah, belanja bantuan sosial, dan mengalokasikan belanja modal serta belanja tak terduga.
Sementara prioritas dan plafon anggaran belanja daerah berdasarkan pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021 dan janji Wali Kota – Wakil Wali Kota merupakan bagian dari kebijakan pembangunan tahun 2021.
Adapun, prioritas pembangunan daerah Kota Depok tahun 2021, sebagai berikut ;
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Transportasi.
2. Pemenuhan Sanitasi Dasar
3. Penurunan Kualitas dan Kuantitas Air Tanah
4. Implementasi dan Pengendalian Tata Ruang
5. Daya Saing dan Ketahanan Ekonomi
6. Penurunan Angka Pengangguran
7.Percepatan Penurunan Stunting
8. Peningkatan Peran Keluarga dalam Pembangunan Karakter Bangsa.
9. Penanganan Lansia, Anak Terlantar, dan Disabilitas.
10. Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
11. Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Pemerintahan (Smart Goverment)
Kemudian pengarahan kebijakan pembiayaan tahun anggaran 2021 terutama untuk menutup defisit anggaran akibat tingginya kebutuhan belanja daerah. Nantinya, penerimaan akan diperoleh dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) yang angkanya masih bersifat prediksi sementara.
Oleh karena itu, dalam pembahasan Raperda APBD tahun 2021 tersebut salah satu yang utama memastikan terpenuhinya anggaran belanja daerah yang bersifat ‘Mandatory Spending’ untuk anggaran Pendidikan, Kesehatan, dan Infrastruktur dana Kelurahan, yang sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.
Selanjutnya, membahas penyesuaian perubahan maupun penggeseran dalam rancangan peraturan daerah tentang APBD T.A 2021. Berupa program serta kegiatan Pemerintah Kota Depok yang merupakan kumpulan kegiatan perangkat daerah Pemkot Depok disusun bedasarkan KUA dan PPAS APBD T.A 2021.
Dalam Raperda APBD tahun 2021 terdapat penyesuaian dan penggeseran, diantaranya;
1. Penyesuaian pemetaan program kegiatan berdasarkan KEPMENDAGRI Nomor 050-3708 tahun 2020 yang merupakan pemutakhiran dari PERMENDAGRI nomor 90 tahun 2019, tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perncanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
2. Perubahan pagu belanja daerah terkait belanja pegawai yang disebabkan adanya surat edaran Mendagri nomor 900/5663/SC,
mengenai penambahan penghasilan kepada pegawai ASN di lingkungan Pemda tertanggal 12 Oktober 2020 setelah KUA PPAS disepakati.
3. Pengusulan perubahan anggaran belanja yang issbabkan oleh kebutuhan maupun kondisi yang mendesak termasuk program prioritas Pemkot Depok Tahun 2021, sehingga memerlukan perubahan ataupun penggeseran anggaran.
Perubahan-perubahan tersebut telah dirangkum dalam berita acara finalisasi hasil pembahasan rancangan APBD Kota Depok T.A 2021, tentunya tak terpisah dari persetujuan dalam Sidang Paripurna ini.
Setelah mengetahui, menelaah, membahas dan menyepakati bersama perubahan dan perbaikan rancangan Perda tentang APBD T.A 2021. Pada prinsipnya hal itu sejalan dengan RKPD tahun 2021, yang mengusung tema “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial, serta Menitik Beratkan kepada Penekanan Dampak Pandemi Covid-19.
Setelah dilakukan serangkaian pendalaman dan pembahasan materi Raperda tentang APBD T.A 2021 yang melipatkan perangkat daerah di lingkup Pemkot Depok, maka dengan ini Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan struktur APBD T.A 2021, sebagai berikut;
1. Pos pendapatan sebesar 2 Triliun, 962 Miliar 256 juta 637 ribu 524 rupiah (Rp. 2.962.256.637.524) dengan rincian sebagai berikut;
– PAD sebesar 1 Triliun 337 Miliar 232 juta 519 ribu 157 rupiah atau Rp. 1.337.232.519.157.
– Pendapatan transfer sebesar 1 triliun 493 miliar 910 juta 418 ribu 367 rupiah atau Rp. 1.493.910.418.367.
– Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 131 miliar 113 juta 700 ribu rupiah, atau Rp. 131.113.700.000.
2. Pos belanja daerah sebesar 3 triliun 549 miliar 420 juta 315 ribu 300 rupiah atau Rp. 3.549.420.315.300.
Dengan rincian belanja sebagai berikut;
– Belanja operasi sebesar 2 triliun 636 miliar 161 juta 60 ribu 780 rupiah atau Rp. 2.636.161.060.780.
– Belanja modal sebesar 814 miliar 259 juta 254 ribu 520 rupiah atau Rp. 814.259.254.522.
– Belanja modal tidak terduga sebesar 99 miliar.
3. Pos pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 776 rupiah atau Rp.587. 163.677.776 dengan rincian sebagai berikut;
– Penerimaan pembiayaan sebesar 587 miliar 163 juta 677 ribu 766 rupiah, atau Rp. 587.163. 677.766.
Selanjutnya dirinya mengingatkan, kepada Pemkot Depok agar melaksanakan program dan kegiatan tahun 2021 harus mengacu kepada RKPD Kota Depok T.A 2021 yang sudah ditetapkan. Disamping itu, dapat dilaksanakan secara efektif, efisien dan berdasarkan skala prioritas, serta berpegang teguh dan berpedoman kepada kententuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (RINA/KTN)