Depok – Kliktodaynews.com Elfirda Tampubolon, SH yang merupakan Penasihat hukum salah satu nasabah Bank Madiri KCP Jakarta Cut Meutia menyampaikan keterangan kepada awak media bahwa kliennya, telah mengalami kerugian sebesar Satu Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah, yang diduga telah terjadi pembobolan rekening atas nama kliennya. Saat pertemuan dengan awak media, Jl. Margonda Raya No.48E, Depok, Kec. Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (10/07/2020).
Oleh kerugian yang di alami kliennya pihak penasihat hukum telah melayangkan surar pengaduan ke pihak Bank Mandiri Pusat, pada tanggal 08 Juli 2020. Dalam surat pengaduannya pihak penasihat hukm menyampaikan bahwa Bank Mandiri KCP Jakarta Cut Meutia, telah melakukan pembobolan rekening atas nama kliennya yaitu STEVYA OCTAFA. Dalam Surat pengaduan tersebut juga di jelaskan kronologis bagaimana terjadinya pembobolan rekening atas nama kliennya oleh pihak Bank Mandiri Jakarta Cut Meutia.
Elfrida tampubolon menyampaikan ke awak media “bahwa sampai saat ini (10/07/2020) belum ada progress dari Pihak Bank Mandiri atas Pengaduan kami. Elfrida juga melanjutkan bahwa kami telah bertemu dan klarifikasi dengan beberapa pihak dari Bank Madiri. Namun sampai saat ini semua seakan berbelit belit,” Jelas Elfrida
Elfrida juga menyampaikan ” Seharusnya kerahasiaan data nasabah tidak bisa di buka dan dibobol tanpa ijin dari Otoritas yang punya identitas. Terkait kronologis yang terjadi, kami tidak punya kepentingan hukum dengan pihak lain. Kami hanya punya kepentingan hukum dengan pihak Bank Mandiri. Pihak Bank Mandiri yang harus bertanggungjawab atas pembobolan rekening nasabah kami,” Lanjut Elfrida.
Kami juga menjadi menjadi curiga “kenapa pihak Bank Mandiri diam saja, sementara sudah ada oknum yang mengaku telah mencairkan Dana sebesar 1,3 Milyar atas nama klien kami. Kami pikir pihak Bank mandiri sudah main-main dengan kami. Kenapa kita sudah komplain bahkan sudah ada oknum yang mengaku tetapi pihak Bank Mandiri tidaj mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang diduga pelaku tersebut. Kami hanya berharap Uang nasabah kami di kembalikan utuh. Jika di hitung bunga uang selama waktu yang berjalan klien kami sudah banyak mengalami kerugian,” Tutup Elfrida.(RN/KTN)