Terkuak Motif Pelaku Habisi Nyawa Nick Wilson

Tiga orang diamankan
Tiga orang diamankan
Bagikan :

Deli Serdang – Kliktodaynews.com Warga Dusun V Desa Sei merah Kecamatan Tanjung Morawa Deliserdang Sumatera Utara beberapa waktu yang lalu dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat laki laki yang sudah membusuk didalam sungai titi simpang permina Kecamatan Tanjung Morawa, Rabu (19/8/2020).

Kejadian tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan itu bermula pada Sabtu (15/08/2020) sekira pukul 09.00 WIB, saat itu tersangka, M (25) hendak ke kebun mengambil ubi dan ditengah jalan tersangka berjumpa dengan Nick Wilson, karena mereka berteman, lalu Nick Wilson bertanya kepada tersangka “Mau Kemana Bang,” dan di jawab Masri,”Mau Ke Tanjung Morawa,” jelas M.

Lalu dengan mengendarai sepeda motor Nick Wilson dengan dikendarai tersangka M serta Nick Wilson dibonceng, keduanya bergegas menuju Tanjung Morawa, dan setibanya di jembatan Permina tersangka Masri membelokan Sepeda motor ke bawah jembatan dengan alasan ingin buang air kecil.

Tersangka kemudian mengatakan dengan korban,”Kita Duduk Dulu Sebentar Untuk Istirahat.” Pada saat duduk itulah tersangka Masri berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah dan langsung mengikat leher Nick Wilson sehingga pada saat itu korban terjatuh dan kesakitan.

Melihat korban belum pingsan, tersangka kemudian menahan badan Nick Wilson dengan kakinya sesudah itu kembali tersangka menarik tali dileher korban sehingga korban pingsan.

Setelah korban pingsan, tersangka mengambil batu yang ada disekitar TKP dan memukulkannya ke bagian kepala sebelah kiri korban sebanyak 1 kali, lalu tersangka memasukkan korban ke dalam goni begitu juga dengan batu yang digunakan memukul kepala korban kedalam goni dan mengikatnya dengan tali lalu tersangka membuangnya ke sungai.

Setelah membunuh korban tersangka membawa sepeda motor korban ke tirta deli bengkel milik E Sepupu M dengan tujuan menjual sepeda motor tersebut kemudian E menjual sepeda korban kepada B Rp. 2.000.000 dan Hasil Penjualan sepeda motor tersebut pelaku memberikan uang kepada E Sebesar RP.200.000. setelah itu tersangka M pulang ke rumahnya di desa Tanjung Siporkis. (RED/KTN)

Bagikan :