Satpol Deli Serdang Segel Bangunan Tak Berizin Milik PT. Nirvana Memorial Nusantara

Bagikan :

DELI SERDANG– Bangunan gedung PT. Nirvana Memorial Nusantara yang berada di Desa Bingkawan Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deli Serdang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja karena belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pada kesempatan tersebut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Serdang Marjuki S.Sos, M.AP yang memimpin langsung kegiatan Penyegelan menjelaskan, bahwa bangunan PT.Nirvana Memorial Nusantara yang berada di lingkungan tempat pemakaman bukan umum ini disegel karena belum memilki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seperti kantor, gazebo dan Fasilitas Umum (Fasum) lainnya seperti jalan dan jembatan.

“Sebelum melakukan penyegelan, Pemkab Deli Serdang telah menyurati PT. Nirvana Memorial Nusantara pada tahun 2022, disitu pihak Perusahaan menyanggupi akan membuat izin, tetapi sampai dengan saat ini belum juga membuat izin PBG nya” ucap Kasat Pol PP Deli Serdang saat melakukan penyegelan, Jum’at (11/4/2025).

“Setelah dilakukan penyegelan pihak perusahaan akan diundang pada hari selasa tanggal 15 April 2025 melakukan pertemuan bersama pihak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan disitu pihak perusahaan menyatakan siap untuk mengurus perizinannya semua”, kata Kasatpol PP Deli Serdang.

Kasatpol PP Deli Serdang berharap, jangan ada lagi perusahaan yang perizinannya tidak lengkap dan setiap perusahaan wajib mematuhi semua perizinan yang ada dari pemerintah.

Setelah Team terpadu memasang segel spanduk berukuran 2×4 di dalam pintu masuk PT.

Bagikan :