Reposisi 60 Non ASN di Deli Serdang, Bupati: Jangan Ada Pungli, Gaji Dibayar & Diberi Reward

Bagikan :

Tunjukkan kinerja di unit yang baru. Kalau tidak sanggup, silakan berhenti, buat suratnya dan materainya,” pungkas Bupati.

Bupati kembali menegaskan, penempatan seluruh ASN dan non ASN mutlak kebijakan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati sendiri.

“Jadi, selama organisasi itu membutuhkan dan itu diperlukan untuk pelayanan masyarakat, sebagai PPK dan kepala daerah itu sudah menjadi tanggung jawab untuk memenuhinya. Saya berharap kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pelatihan-pelatihan terkait dengan dinas yang dituju agar bisa dilaksanakan dan mereka bisa memahami tugas pokok dan fungsinya dan berharap bisa langsung bekerja dengan baik,” tutup Bupati. (Tim)

Bagikan :