
LUBUK PAKAM – Pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diwanti-wanti untuk tidak melakukan pungutan-pungutan kepada non aparatur sipil negara (ASN). Terlebih, Dinas Perhubungan Deli Serdang menerima sebanyak 50 non ASN dari proses reposisi yang dilakukan.
Perintah ini tegas disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, pada Apel Penyerahan 60 Pegawai Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang di halaman Kantor Dinas Perhubungan Deli Serdang, Lubuk Pakam, Selasa (24/6/2025).
Enam puluh non ASN terdebut berasal dari berbagai dinas dan kecamatan, kemudisn diserahkan ke tiga dinas, yaitu 50 orang ke Dinas Perhubungan, lima orang ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Perdandian (Kominfostan) dan lima orang ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Setiap dari mereka (non ASN) harus dibayar atau diberi reward sepantasnya dan saya tidak mentolerir adanya pungutan liar (pungli) apapun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Maka dari itu, diminta kerjasamanya. Saya minta evaluasinya di ketiga kepala dinas (Perhubungan, Kominfostan, dan Satpol PP) penerima non ASN untuk memberi laporan kepada saya terkait kinerja mereka,” tegas Bupati, pada apel yang turut dihadiri Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS dan para pejabat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang tersebut.
Bupati menerangkan, reposisi dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan peningkatan pelayanan. Terlebih, pada 1 Juli 2025 nanti, Deli Serdang memasuki usia 79 tahun, dengan perayaan hari jadi yang mengusung tema, Layanan Hebat, Deli Serdang Sehat.