Deli Serdang – Kliktodaynews.com Petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Deliserdang mengamankan 14 bungkus paket daun ganja yang akan diseludupkan ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang. Dari hasil pengembangan petugas meringkus seorang pria atas nama Sakti Gunanda (26) alias Polo, warga Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang.
Kasatnarkoba Polresta Deliserdang, AKP Ginanjar Fitriadi Sik dalam keterangan persnya, Rabu (30/12/2020) siang di Aula Tribrata Polresta Deliserdang menjelaskan kalau pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat pengelola jasa pengiriman barang (ekspedisi) di jalan Bakaran Batu Lubuk Pakam yang menyebutkan tentang adanya 3 kotak yang mencurigakan.
Kemudian petugas merapat ke lokasi dan petugas membuka tiga paket siap kirim itu dihadapan pengelola jasa ekspedisi. Saat kardus dibuka dan ditemukan 14 bungkus paket daun ganja kering yang di kemas dengan plastik hitam dengan berat 14 kilogram.
Selanjutnya, petugas Kepolisian Satnarkoba Polresta Deliserdang melakukan penelusuran kasus ini dengan meminta pemilik jasa ekspedisi menghubungi pemilik barang yang akan dikirim. Tak lama kemudian pemilik barang paket datang dan petugas meringkus tersangka.
Dalam pemeriksaan intensif di Mapolresta Deliserdang, tersangka mengaku sebagai kurir. Dirinya mendapatkan paket ganja dari Aceh dan berencana mengirimkan paket ke Jakarta.
” Tersangka mengaku menerima upah sebanyak 8 juta rupiah dan baru diterima 3 juta rupiah dari orang berinisial A dan dalam aksinya tersangka mengaku sudah dua kali melakukan penyeludupan Ganja yang pertama mendapat upah 5 juta rupiah dan yang kedua kali ini tertangkap,” ucap AKP Ginanjar Fitriadi.
Dari tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu buah tas besar berisi 3 buah kardus makanan ringan berisi 14 paket daun ganja, satu buah HP, satu unit mobil Honda CRV dengan nomor polisi BK 1197 ABR .
Kini tersangka dijebloskan ke dalam sel tahanan Satnarkoba Polresta Deliserdang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (REL/HUMS/KTN)