Tidak boleh ada ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara,” ujarnya.
Rangkaian penertiban diawali apel di Mako Polrestabes Medan pada pukul 07.00 WIB, kemudian dilanjutkan apel pengamanan di Polres Binjai yang dipimpin Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo.
Sekitar pukul 15.45 WIB, tim gabungan bersama tiga unit alat berat tiba di lokasi Cafe Duku Indah. Setelah Kasat Pol PP Deli Serdang, M.M. Hasibuan, membacakan berita acara terkait bangunan yang tidak berizin sesuai Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor VII Tahun 2015, pembongkaran pun dilaksanakan.
Meski sempat terjadi penolakan dari pihak pengacara pemilik serta sebagian massa, proses perobohan tetap dilakukan.
Dua unit alat berat digunakan untuk meruntuhkan pagar tembok keliling, mess karyawan, serta sebagian ruang karaoke. Hingga malam hari, sebagian besar bangunan utama berhasil dirubuhkan, meski sisanya ditunda akibat penolakan massa dan akan dilanjutkan pada esok hari.
Bupati Deli Serdang bersama rombongan meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.45 WIB, dengan situasi yang terpantau aman dan kondusif.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, secara naratif menyampaikan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Penertiban Cafe Duku Indah adalah bentuk komitmen Polda Sumut bersama pemerintah daerah dan TNI untuk menutup ruang bagi segala bentuk peredaran narkoba,” ungkapnya.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pengelola tempat hiburan malam lainnya agar tidak memberi ruang bagi praktik narkoba dan tindak pidana serupa di Sumatera Utara.