
LUBUK PAKAM – Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) dan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.
Bupati menekankan, apabila masih ditemukan praktik tersebut dilakukan oleh oknum tertentu, maka ia akan menginstruksikan tindakan tegas melalui pemeriksaan khusus oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Hal itu dibenarkan oleh Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, SH, saat dikonfirmasi, Selasa (7/10/2025). Ia menyebutkan bahwa dalam kasus dugaan jual beli jabatan kepala sekolah di Dinas Pendidikan Deli Serdang beberapa waktu lalu, Bupati langsung memerintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Bupati tidak ingin jalannya pemerintahan di Deli Serdang diwarnai praktik-praktik yang melanggar hukum. Begitu informasi dugaan jual beli jabatan kepala sekolah muncul, kami langsung menindaklanjuti dengan pemeriksaan,” tegas Edwin.
Dari hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan adanya transaksi yang benar-benar terjadi, melainkan baru sebatas janji atau upaya untuk melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Perlu diluruskan, yang terjadi bukan setoran langsung, tetapi janji-janji sejumlah uang untuk mendapatkan jabatan kepala sekolah. Jadi, baru tahap percobaan penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa posisi kepala sekolah dasar (SD) sempat dijanjikan dengan nilai sekitar Rp40 juta, terdiri dari Rp20 juta saat menerima SK Pelaksana Tugas (Plt) dan Rp20 juta lagi ketika menjadi kepala sekolah definitif.