Pejabat Eselon IV di Deli Serdang Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Buat Kepentingan Pribadi

Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menginspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (7/3/2025).
Bagikan :

LUBUK PAKAM – Pejabat eselon IV atau fungsional dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini disampaikan Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan saat menginspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (7/3/2025).

“Pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan untuk operasional pribadi akan ditarik. Jadi tidak ada lagi pejabat eselon IV atau fungsional yang menggunakan kendaraan dinas dan dibawa pulang. Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi di-full-kan atau standby di kantor,” kata Bupati pada inspeksi terhadap 99 kendaraan dinas di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang yang turut dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS tersebut.

Bupati menjelaskan, penarikan kendaraan dinas eselon IV dilakukan sebagai bentuk efisiensi anggaran. Sebab, banyak penggunaan kendaraan dinas yang cenderung tidak efisien dan ada pula yang rusak, tapi operasionalnya masih tetap dianggarkan.

“Sesuai arahan pemerintah pusat, kita harus melakukan efisiensi. Ini adalah tahap awal yang dilakukan, yaitu efisiensi penggunaan kendaraan dinas, terutama pada eselon IV. Selanjutnya akan dievaluasi lagi untuk penggunaan mobil dinas pada eselon III, karena secara aturan dari pemerintah yang diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas hanya eselon II. Jadi, kita harus ikuti aturan sekaligus melakukan efisiensi,” terang Bupati.

Bupati berharap efisiensi yang dilakukan tersebut bisa gunakan untuk hal-hal lebih bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Bagikan :