Modus Tangki Modifikasi hingga Babytank, Polrestabes Medan Sikat Pelaku BBM Subsidi

Bagikan :

Satu tersangka diamankan, SH (46).

Perkara keenam terjadi pada 12 Januari 2026 di Tol Belmera, Medan. Polisi mengamankan truk Mitsubishi Fuso BK 8049 WO yang memuat lebih dari 2.200 liter solar subsidi dalam enam babytank tanpa dokumen legal. Satu tersangka turut ditahan, RUS (43).

Barang bukti yang diamankan meliputi becak motor tanpa pelat, mobil modifikasi, jerigen berisi ratusan liter pertalite, pompa elektrik, tangki ilegal, handphone, uang tunai, mesin EDC, mobil tangki berisi 12.000 liter solar, serta truk Fuso dengan ribuan liter solar dalam babytank. Rekaman CCTV dan barcode kendaraan juga diamankan sebagai penguat alat bukti.

Kapolrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh tersangka akan diproses berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Ia memastikan pengawasan distribusi BBM subsidi akan diperketat.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi melindungi masyarakat dan memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran,” tutupnya. (Tim/ktn)

Bagikan :