“Ada yang mengisi lalu menyedot kembali, ada yang memakai banyak jerigen, bahkan ada kendaraan yang ‘kencing’ BBM di lokasi tertentu untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Semua praktik ini jelas melanggar aturan dan menimbulkan potensi kelangkaan BBM, terutama menjelang Ramadan,” tegasnya.
Perkara pertama terjadi pada 5 Desember 2025 di SPBU 14.203.173 Percut Sei Tuan. Petugas mengamankan satu becak motor tanpa pelat yang digunakan untuk menyuling pertalite subsidi ke empat jerigen berisi masing-masing 30 liter. Dua orang diamankan, yakni SY (43) dan operator SPBU MHN (56).
Perkara kedua ditemukan di SPBU 14.202.118 Jalan Mabar, Medan Perjuangan. Mobil Toyota Kijang BK 1279 LAA kedapatan mengisi pertalite subsidi menggunakan tangki modifikasi yang kemudian dipompa ke empat jerigen dengan total sekitar 133 liter. Dua tersangka diamankan, M (47) dan AH (18).
Pada perkara ketiga di Jalan Akses Tol Helvetia, Deli Serdang, polisi menghentikan mobil tangki Hino BK 8708 FQ yang membawa 14.000 liter solar subsidi tanpa dokumen resmi. Dua tersangka diamankan, S (41) dan AP (45).
Perkara keempat terjadi 6 Januari 2026 di SPBU 14.201.109 Jalan Jamin Ginting. Petugas mengamankan sepeda motor Honda Vario BK 6472 ALG yang digunakan untuk mengisi pertalite subsidi ke jerigen yang disembunyikan dalam karung goni. Dua tersangka turut ditangkap, RAMC (22) dan AAS (22).
Kasus kelima ditemukan pada hari yang sama di Jalan Eka Sama, Gedung Johor. Sebuah Daihatsu Espass BL 1138 FB yang dimodifikasi kedapatan membawa 68 liter pertalite subsidi.
