SERDANG BEDAGAI – Usaha tidak pernah membohongi hasil, kata-kata ini sepertinya tidak terterima seorang sales buku berinisial JS. Dalam memperlancar usaha penjualan buku ke sekolah-sekolah, JS bersedia memberikan pinjaman uang sebagai tanda jadi.
Begitu halnya dengan Sahara Ardani, MPd Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan modus akan memesan buku kepada JS, sang Kepsek meminjam uang sebesar Rp 5 juta pada bulan Juni kemarin. Namun tunggu punya tunggu, hingga kini pemesanan buku tak kunjung dilakukan Sahara.
Menurut JS, sebelumnya telah mempertanyakan kepada sang Kepsek terkait kejelasan pemesanan buku dan perihal uang yang dipinjamkan kepadanya. Namun belum ada jawaban pasti dari sang Kepsek.
“Saya hanya berharap uang itu dikembalikan,” ujar JS.
Mirisnya, saat janji pertemuan 25 Nopember 2024 dengan Sahara di Showroom Toyota Jln Pancing, Medan, namun sang Kepsek tidak kunjung datang.
Ditempat terpisah, Ketua LSM WIBARA Badan Pimpinan Wilayah Provinsi Sumatera Utara Wilman Siallagan, SH, Kamis (28/11/2024) menanggapi sikap Kepala SMPN 1 Pantai Cermin tersebut.
Menurut Wilman, Kepsek SMPN 1 dalam hal ini telah melakukan tindak pidana penipuan. Dikatakan Wilman, untuk memberikan efek jera dan tidak melakukan hal yang sama dengan sales lainnya, sang Kepsek akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan juga ke Inspektorat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ini kan ada unsur penipuan, Kepseknya akan kita laporkan ke Dinas Pendidikan dan juga ke Inspektorat, tidak cukup disitu Wilman menyampaikan akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).