Deli Serdang – Kliktodaynews.com CABULI putri kandung bertahun tahun, seorang bapak bejat SS (44) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, di ringkus Tim Opsnal Unit PPA Sat Reskrim Polres Deli Serdang, Rabu (14/10/2020)
Kasat Reskrim Polres Deli Serdang KOMPOL M Firdaus SIK MH melalui Humas di laman resminya menyebut, penangkapan pelaku berdasar SP-Kap/370/X/2020 Sat Reskrim tertanggal 14 Oktober 2020 atas
aduan ibu kandung korban, Kh (47) yang tidak terima atas perlakuan suaminya yang tega merenggut pagar ayu dan masa depan darah daging sendiri.
Dikatakan Humas. Terungkapnya kasus asusila yang menimpa korban, Melati (18) nama samaran, berawal dari paman korban (adik Kh) pada Rabu, (07/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB, memberitahu kepada Kh bahwa anaknya Melati telah dicabuli SS berulang kali.
Bagai di sambar petir atas kabar aib tersebut, Kh memanggil korban untuk bertanya secara langsung. Tubuhnya bergetar menahan kecamuk yang bergemuruh. Kh hampir tidak percaya mendengar pengakuan Melati buah cintanya dengan pelaku
Melati menerangkan. Pertama kali mendapat perlakuan cabul dari ayah kandungnya sejak dia duduk di bangku Sekolah Dasar hingga ke bangku SMA. Terahir disetubuhi hari Selasa (06/10/2020) sekira pukul 23.00 WIB. Akunya kepada Kh ibu kandungnya.
“Karena tidak tahan lagi menerima perbuatan SS, melati lalu menceritakan kebiadaban ayahnya kepada pamannya yang kemudian meneruskan ke ibu korban. Sebut Humas.
Menahan emosi karena tidak terima perlakuan SS, ibu korban mendatangi Unit PPA Satreskrim Polres Deli Serdang untuk melaporkan SS.
“Pelaku di ringkus saat berada dirumahnya dan langsung di boyong ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum berlaku. Tutup Humas (ALDY/KTN)