Deli Serdang – Kliktodaynews.com|| Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parsaoran melakukan penyuluhan hukum di Lembaga Pemasyrakatan Kelas II A Pancur Batu dengan materi “ Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat miskin”, Jumat (24/11/2023).
Turut hadir dalam Penyuluhan tersebut Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Pancur batu yang diwakili oleh Kasibinadik Lapas Pancur Batu Jamerlan Saragih, Kasubsi Rigistrasi Sehat Sembiring beserta staf azis Idris dan Peserta Penyuluhan warga Binaan yang masih berstatus tahanan Polisi yang dititip di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A , Pancur batu.
Selama Penyuluhan yang berlangsung selama 60 Menit tersebut, diberi kesempatan kepada warga binaan untuk bertanya dan berdiskusi.
Alboin Syahrial Sibarani S.H. didampingi oleh Udut Sauli togatop S.H., Boy frend Pakpahan S.H. adalah Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran berharap melalui penyuluhan ini para warga binaan mengerti arti pentingnya pendampingan hukum yang diberikan dalam menghadapi masalah yang sedang dihadapi dengan tujuan para Terdakwa atau tersangka maupun pelaku yang di Pidana mendapat hukuman yang adil sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, mereka bersalah tapi para warga binaan berhak mendapat keadilan, untuk itu harus didampingi oleh Penasehat hukum pastinya.
Kepala Lapas , Pacur Batu Haposan Silalahi mengatakaan sangat mendukung dengan adanya Program penyuluhan Hukum yang dilakukan LBH Parsaoran Medan ini.
Haposan berharap melalui penyuluhan ini warga binaan Lapas Kelas II Pancur Batu menjadi mengerti Hukum dan sangat penting adanya pendampingan oleh Kuasa hukum dalam menjalani permasalahan hukum setiap warga binaan, dan kami mengapresiasikan sangat baik kegiatan penyuluhan ini.
“Kita berharap hak-hak warga binaan yang sedang menjalani proses hukum tidak dikebiri oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”sebut Haposan.
Dikatakannya lagi, kegiatan positif ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, karena penyuluhan ini sangat dibutuhkan oleh warga binaan di Lapas Kelas IIA , Pancur Batu ini agar tidak tersesat dan mendapat keadilan dan hukuman sesuai dengan fakta atau perbuatan yang dilanggar oleh warga binaan. (Tim/KTN)