Kasus Penganiayaan Berujung Penangkapan Bandar Narkoba Nakok Sitanggang

Bagikan :

SERGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polda Sumut menangkap terduga bandar besar narkoba MS alias Nakok Sitanggang bersama tiga orang lainnya usai dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap seorang pendeta. Penangkapan berlangsung pada Minggu (21/9) hingga Senin (22/9/2025) di Perbaungan dan Medan.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita senjata api Makarov kaliber 32 mm, senapan angin, lima butir peluru tajam, pisau belati, narkoba jenis sabu 6,6 gram, serta 9,5 butir pil ekstasi, dan dua unit mobil.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan, UU Darurat No. 12/1951 tentang senjata api ilegal, hingga UU Narkotika No. 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih dikembangkan. Semua tersangka sudah ditahan di Polres Sergai beserta barang bukti yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Jhon Sitepu. (Tim)

Bagikan :