Diresmikan Bupati, Sekarang Deli Serdang Punya Call Center Kedaruratan 112

Bagikan :

Artinya, harus benar-benar digunakan untuk memberi informasi layanan darurat.

“Tentu, persiapan, infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) menjadi prioritas. Tanpa dukungan sistem teknologi yang andal dan tenaga operator yang terlatih, ini tidak akan berjalan optimal,” sebut Bupati.

Sementara itu, Direktur Akselerasi Infrastruktur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mulyadi ST MT menjabarkan, untuk meningkatkan pelayanan kualitas publik, khususnya layanan kadaruratan, maka Layanan Call Center NTPD 112 harus bisa diakses secara gratis dalam 24 jam. Hal ini untuk merespon berbagai kondisi darurat, seperti kebakaran, kegawatdaruratan medis, kecelakaan, dan lainnya.

“Pemilihan nomor 112 adalah agar masyarakat tidak perlu lagi mengingat banyaknya nomor untuk layanan kondisi darurat. Jadi, masyarakat mudah mengingat nomornya,” sebutnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kominfostan Deli Serdang, Drs Khairul Azman MAP dalam laporannya menerangkan, Pemkab Deli Serdang telah melahirkan inovasi peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE.

“Program layanan darurat ini bisa digunakan bila terjadi hal-hal darurat yang membutuhkan penanganan cepat, seperti kedaruratan medis, kebakaran, penyelamatan manusia dan hewan, bencana alam, kecelakaan dan lain sebagainya. Layanan 112 bebas pulsa, gratis dan siaga 24 jam,” jelas Kadis Kominfostan.

Selain itu, lanjut Kadis Kominfostan, Pemkab Deli Serdang juga telah membentuk UPT pada Dinas Kesehatan yang menyelenggarakan sistem penanganan kegawatdaruratan secara terpadu dan terintegrasi melalui PSC 119.

Bagikan :