Didampingi Pendeta, Pemilik Warung Tuak Lamria yang Ditutup Paksa FPI, Cabut Laporan Polisi

Permohonan Pencabutan Pengaduan
Permohonan Pencabutan Pengaduan
Bagikan :

Deli Serdang-Kliktodaynews.com Lamria Manullang, pemilik warung tuak didampingin seorang Pendeta dari HKBP Batang Kuis, Sari Debora Togatorop, pada Sabtu (9/5) mencabut laporannya ke Polosi. Berita yang sempat membuat heboh tanah air dimana warung tempat jualannya dirusak oleh oknum ormas Islam Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Yemi Mandagi membenarkan pencabutan laporan ini. Yemi mengatakan Lamria tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadilan.

“Lamria mendatangi Polresta Deli Serdang untuk mencabut laporan resmimya dengan Nomor LP / 209 / IV / 2020/ SU /Resta-DS, tertanggal 29 April 2020.

Sesuai surat permohonan tanggal 9 Mei 2020 dengan alasan Ibu Lamria Manullang tidak bersedia melanjutkan perkaranya ke pengadilan,” kata Yemi, Sabtu (9/5/2020).

Sebelumnya video sekelompok orang dari Front Pembela Islam (FPI) memaksa warung tuak tutup di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, viral di media sosial.

“Pak, saya makan dari mana. Saya warga sini lo. Saya makan dari mana. Bapak ini bagaimana? Bisa Bapak kasih aku makan? Pak, bisa Bapak kasih aku makan?” kata wanita dalam video itu.

Lamria sendiri diketahui telah melaporkan dugaan perusakan itu ke polisi. Laporan bernomor LP/209/IV/2020/SU/Resta-DS itu terkait dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. (RED/KTN)

Bagikan :