Pengembangan karir pegawai tidak dilakukan dengan semata-mata untuk kepentingan pegawai yang bersangkutan, melainkan lebih dari itu, untuk meningkatkan kapasitas organisasi melalui peningkatan kinerja pelaksanaan tugas dan pelayanan umum,” tegas Bupati.
Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir. Untuk pengembangan karir tersebut dibutuhkan proses yang panjang.
“Selain itu, orang-orang terpilih dan terbaik ini dipilih sesuai kompetensi di bidangnya masing-masing. Pengukuran kompetensi yang dimiliki seorang Aparatur Sipil Negara dapat diukur melalui skill (kemampuan) dan attitude (sikap) yang dimiliki,” sambung Bupati.
Hal tersebut juga, didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan.
Dengan mutasi yang dilaksanakan tersebut, Bupati berharap, bisa memenuhi tuntutan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kabupaten Deli Serdang.
“Rotasi ini diharapkan meningkatkan kinerja organisasi yang akan Anda tempati. Khusus kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Saya berharap besar pejabat-pejabat yang dilantik akan mampu meningkatkan dan menggali seluruh potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkas Bupatu.
Bupati mengaku, tidak mau lagi mendengar adanya kebocoran PAD ataupun penggelapan terhadap seluruh PAD. Sebab, PAD adalah tulang punggung utama terhadap pembangunan di Kabupaten Deli Serdang
“Jangan lagi ada mental yang mencari kekayaan pribadi. Jangan lagi ada mental yang menguntungkan sebelah pihak dan jangan ada orang-orang di Badan Pendapatan Daerah yang tidak menyokong atau mendukung Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.