Dari hasil analisis rekaman CCTV yang diperoleh penyidik, terekam jelas sembilan adegan penting di dalam kamar. Rekaman menunjukkan bahwa korban lebih dahulu menyerang Ade Kartika menggunakan gunting. Setelah AK keluar kamar, korban sempat menyimpan perhiasan ke dalam lemari, lalu menusuk dirinya sendiri berkali-kali di bagian leher, dada, dan perut hingga meninggal dunia di tempat.
Barang bukti yang diamankan meliputi gunting, DVR CCTV, alat komunikasi, dan kain yang digunakan saat kejadian. Berdasarkan fakta empiris, olah TKP, hasil forensik, dan keterangan tujuh saksi, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dari pihak lain.
“Kesimpulannya, korban lebih dulu menyerang terlapor lalu mengakhiri hidupnya sendiri. Tidak benar jika ada dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ade Kartika,” tegas Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. “Tindak pidana ini dilakukan oleh korban sendiri, dengan cara menusuk dirinya menggunakan senjata tajam berupa gunting. Dugaan kuat, peristiwa ini dilatarbelakangi oleh hubungan asmara sesama jenis antara AS dan AK yang sudah berlangsung tiga tahun.”
Polrestabes Medan menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara saintifik, empiris, dan transparan. Penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan gelar perkara, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kapolrestabes juga mengimbau publik untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi di media sosial. “Kami bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi.
