Deli Serdang – Kliktodaynews.com Seorang pria cabul berinisial R (49), warga Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), diduga tega mencabuli putri kandungnya yang berusia 16 tahun berulang kali. Aksi bejat tersebut terbongkar setelah sang putri hamil.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli mengatakan tersangka tinggal bersama korban dan dua orang anaknya. Sementara ibu korban telah meninggal setahun lalu.
Aksi bejat pelaku dilakukan pada bulan Oktober 2020. Dia memaksa korban melayani nafsunya. Perbuatan dilakukan berulang-ulang di waktu berbeda.
“Perbuatan ke tujuh kali (dilakukan) bulan Januari 2021,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2).
Perbuatan keji sang ayah awalnya terbongkar setelah korban bercerita ke kakaknya yang juga seorang perempuan. Dia mengeluh sudah 2 bulan ini tidak mengalami haid.
“(Korban) lalu periksa ke bidan dan ternyata hasil pemeriksaan bidan menyatakan korban hamil,” ujar Zulkifli.
Setelah itu, kakak korban mendesak korban untuk mengatakan siapa pria yang menghamilinya.
“Korban menjawab kalau ia hamil (karena) dilakukan ayah kandungnya sendiri,” ujar Zulkifli.
Selanjutnya kakak perempuan korban memberitahukan kepada kakak korban yang lain, laki-laki berinisial G (25). Sang kakak lalu membuat laporan ke pihak Polsek Deli Tua.
Petugas lalu menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap R. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan UU Perlindungan Anak.
“Dalam pasal 81 ayat 1,3 UURI no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI no.23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak,” ujar Zulkifli.
Sumber : kumparan.com