Sejarah Perjuangan dan Penolakan Masyarakat Dairi Terhadap Perusahaan Tambang PT. DPM

Bagikan :

Kliktodaynews.com Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki sumber daya alam yang melimpah khususnya sumber daya alam mineral. Sumber daya alam mineral bisa didapatkan melalui proses pertambangan.

Pertambangan merupakan rangkaian kegiatan pencarian, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan hasil galian kegiatan pertambangan yang berupa mineral, batu bara dan migas. Keberadaan aktifitas sektor tambang di suatu tempat, diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. Namun tidak jarang dapat memicu konflik antara pemilik tambang dengan masyarakat. Hal ini disebabkan karena aktifitas pertambangan dapat merusak kelestarian lingkungan. Dan juga dapat menghambat aktifitas masyarakat dan lebih banyak dirugikan jika dibanding dengan pemilik perusahaan tambang.

Seperti halnya yang dialami masyarakat Dairi yang bermukim di desa Sopo Komil, Kabupaten Dairi. PT. DPM merupakan salah satu perusahaan tambang yang saat ini masih mengalami polemik. Sejarah keberadaan pertambangan di Dairi terjadi pada tahun 1992–1993, dimana ketika itu, PT. DPM menemukan cebakan batuan galena yang mengandung sumber daya alam mineral di pegunungan Desa Longkotan, melalui survey geologi untuk mengetahui daerah penghasil tambang di kabupaten Dairi. Setelah itu, mereka melakukan eksplorasi awal dengan menggunakan metode geofisika dan geokimia yang dimulai dari daerah Desa Pandiangan sampai Desa Longkotan yang berbatasan dengan Provinsi Aceh Singkil, maka segera mereka melalukan pemboran coring analysis dan pemboran geoteknik.

Setelah menemukan lokasi daerah penghasil tambang PT. DPM miliki perusahaan Herald Resources dari Negara Australia dengan saham 80 % dan Aneka Tambang (ANKAM) dari Indonesia dengan 20% mereka melakukan penandatangan kontrak karya (KK) No.53/Pres/1/1998 tertanggal 17 Februari 1998. yang ditanda tangani oleh Presiden Repubik Indonesia Soeharto dan disetujui oleh DPR RI yang lokasinya meliputi Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat. Setelah melalui tahap eksplorasi yang sangat panjang, pihak PT. DPM memasuki tahap studi kelayakan dan menemukan cadangan tambang yang mengandung Timah Hitam (Pb) dan Zinc (Zn) yang hanya dapat diperoleh melalui pemilihan metode penambangan underground (tambang bawah tanah).

Pada tahun 2005 PT. DPM mulai melaksanakan konstruksi infrastruktur pendukung namun, ditengah proses pengerjaan konstruksi proyek. banyak pihak masyarakat yang menolak dan memprotes pembangunan tambang kepada pihak perusahaan PT. DPM hal ini didasari karena belum mendapat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung yang dibutuhkan pihak PT. DPM untuk melakukan penggalian tambangan bawah tanah. Pihak perusahaan lalu menghentikan kegiatan dan menutup kantor mereka.

Pada akhirnya, perusahaan Herald Resources dan perusahaan BUMN PT. Aneka tambang (ANKAM) menjual sahamnya akibat mengalami kerugian pembangun konstruksi tambang ke pihak perusahaan swasta Indonesia Bumi Minerals Resources (BMR) milik grup Bakrie.

Meski saat ini kepemilikan status PT. DPM adalah milik perusahaan swasta grup Bakrie, masyarakat menyadari akan adanya masalah yang ditimbulkan dari keberadaan tambang, sehingga masyarakat yang terkhusus dekat dengan pemukiman tambang di Desa Longkotan yang didukung sejumlah elemen dari berbagai kalangan masyarakat seperti Organisasi Perempuan (OP) Forum Masyarakat Peduli Dairi (Formadas), Yayasan Diakona Peduli Kasih (YPDK), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonsia (GMKI) cabang Sidikalang memilih untuk menolak keberadaan tambang. Adapun alasan mereka melakukan penolakan berdirinya tambang karena beberapa hal.

Pertama, mengenai izin peminjaman kawasan hutan lindung dari Pemerintah yang belum jelas. Berdasarkan SK Menteri Kehutahanan Republik Indonesia No. SK 378/Mehut-II/2012 tertanggal 23 juni 2012 tentang izin pinjam kawasan hutan lindung, untuk kegiatan penambangan kepada PT. DPM pada poin 15 (kelima belas) dinyatakan, “keputusan ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dengan jangka waktu 8 (delapan) tahun sesuai dengan studi kelayakan dan berakhir dengan sendirinya apabila tidak diperpanjang. Dan apabila dalam dua tahun sejak ditetapkannya keputusan ini tidak ada kegiatan yang dilakukan dilapangan, maka keputusan ini batal dengan sendirinya”. Padahal, pada tahun 2015 adalah tahun ketiga dimana PT. DPM belum melakukan aktivitas produksi penambangan sebagaimana dalam SK poin 15 (kelimabelas), PT. DPM sudah melanggar SK tersebut.

Kedua, sejak dilakukannya pengeksporasian pada tahun 1998 berbagai kerusakan alam dan bencana alam telah terjadi dikawasan eksplorasi hutan lindung di Batu Ardan Sopokomil Kecamatan Silima pungga pungga dan sekitarnya, pengeboran yang berlangsung lama telah mencemari sumber air, permasalahan ketahanan pangan, kesehatan dan bencana alam seperti longsor dan banjir pada tahun 2011. berdasarkan data Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG) kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Barat berada diatas patahan renun yang memiliki resiko bencana gempa bumi. Dengan kondisi seperti ini, maka penambangan dengan metode underground atau penggalian bawah tanah tentu sangat beresiko tinggi terkena bencana gempa bumi.

Ketiga, masyarakat Desa Longkotan semakin cemas karena PT. Bumi Mineral Resources (BMR) resmi menjual saham 51% dan bermitra dengan NFC perusahaan besar Tiongkok yang kini sudah mulai melakukan tahap persiapan eksploitasi dengan melakukan konstruksi penambangan hal ini, sejalan dengan informasi yang di dapat oleh masyarakat bahwa, Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengeluarkan izin produksi tambang, status operasi produksi terbaru di tahun 2017 silam, Namun tidak dipublikasikan kepada masyarakat Dairi, padahal sesuai Undang-Undang No. 14 tahun 2008 menyebut “Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan usaha pertambangan serta memberikan IUP eksplorasi dan IUP operasi kepada masyarakat”. Sedangkan menurut masyarakat pihak PT. DPM masih memakai izin lama tahun 2005 tentang pengeksplorasian bukan pengeksplotasi.

Merasa kesal dengan keputusan Kementrian ESDM, masyarakat mendesak Pemerintah pusat, Provinsi serta pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Dairi membatalkan izin eksploitasi (produksi) dan menolak perusahaan tambang PT. Prima Mineral Dairi (DPM) berlokasi di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan, Kecamatan Silima pungga pungga karena akan mengancam pertanian dan bahaya kerusakan lingkungan. desakan itu disampaikan kepada DPRD Dairi dalam forum diskusi senin 25 Februari 2019.

Penolakan Masyarakat tidak sampai disitu. Kemarahan yang dialami publik kemudian memicu konflik. seluruh masyarakat dan aktivis lingkungan dan Organisasi masyarakat kembali melakukan aksi unjuk rasa yang terjadi sekitar bulan Agustus 2019 di Dusun Sopokomil, Desa Longkotan dengan membawa spanduk menolak perusahaan PT. DPM dan mendatangi kantor perusahaan, tidak ada korban pada peristiwa itu karena demonstrasi berjalan dengan baik. Para demonstran juga berencana melakukan unjuk rasa didepan kantor DPRD Dairi setelah selesai pemilu legislatif 2019. lalu, tanggal 30 Agustus 2019 masyarakat yang tinggal disekitaran Desa Longkotan yang dekat dengan lokasi tambang melakukan aksi protes menolak investasi yang akan melakukan eksploitasi dan mendatangi kantor Kepala Desa untuk mengajak menolak keberadaan tambang, masyarakat juga melakukan ritual mangandong atau ritual mengadu kepada alam semesta agar penambangan dibatalkan.

Bentuk protes penolakan keras yang dilakukan Masyarakat terhadap PT. DPM yang menimbulkan konflik, membuat Kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemrov. Sumut untuk melakukan konferensi pers yang berlangsung di Kota Medan pada hari selasa 10 Oktober 2019 yang dihadiri Masyarakat Dairi dari berbagai Desa seperti Desa Longkotan, Bongkaras, Pandiangan, Paronggil yang didampinggi langsung oleh Yayasan Diakonia Pelangi Kasih (YDPK), Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Mereka mempertanyakan PT. DPM pada tahun 2012-2016 tidak beroperasi karena diprotes warga sekitar karena dalam tahap eksplorasi telah merusak pertanian dan daerah pemukiman dan tahun 2017 perusahaan ini beroperasi kembali dan ketika diminta surat izin baik dari pihak perusahaan, DPRD dan KLHK tidak ada, kemudian pihak PT. DPM tidak pernah melakukan sosialiasasi kepada masyarakat tentang prosedur dan operasional.

Sumber : Kopikiri

Bagikan :