Ahli Waris Oppung Pamalam Sipakkar Akan Bangun Rumah Adat di Desa Silalahi III

Bagikan :

Silalahi, yang memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) diterbitkan oleh mantan Kepala Desa Silalahi III, R. Situngkir, dan ditandatangani oleh mantan Camat Silahisabungan, Esra A. Namun, belakangan Esra membuat surat pernyataan bermeterai bahwa dirinya tidak pernah menandatangani SKT tersebut,” jelas Dima.

Dima menambahkan, dalam waktu dekat keluarga besar keturunan Oppung Pamalam Sipakkar akan berkumpul untuk membahas rencana pembangunan rumah adat sekaligus menyelesaikan persoalan lahan tersebut.

(CP)

 

 

Bagikan :