Bogor – Kliktodaynews.com Bea Cukai Bogor kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dengan modus paket kiriman pada dua kasus pengiriman dalam kurun waktu satu minggu.
Tim gabungan Bea Cukai Bogor dan Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pertama pengiriman paket yang berisi narkotika jenis Synthetic Cannabinoid, Jumat (12/2) sekitar pukul 06.00 WIB di salah satu perusahaan jasa titipan (PJT) yang berlokasi di Kedunghalang.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Hadi Prayitno mengungkapkan barang bukti berisi satu buah celana jeans dan satu bungkus aluminium foil yang didalamnya terdapat plastik klip berisi 15 gram narkotika diduga jenis Synthetic Cannabinoid.
“Informasi pengiriman ini berawal dari analisa Kanwil Bea Cukai Sumbagbar yang diinformasikan oleh Tim Subdit Narkotika Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai. Atas informasi tersebut, diketahui bahwa pengirim paket berasal dari Makassar menuju wilayah Bogor,” ungkap Hadi.
Hadi menambahkan, pemeriksaan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak Polres Bogor menuju penerima barang inisial AH beralamat di Kelurahan Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
“Barang bukti diserahterimakan kepada Polres Bogor untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. Atas penindakan tersebut telah dilakukan pengadministrasian penindakan,” ujar Hadi.
Kemudian, lanjur Hadi, kasus kedua penyelundupan narkotika berhasil diungkap di Sukabumi yang dilakukan melalui jasa pengiriman barang dengan menyelipkan barang tersebut ke cover glass untuk mengesankan paket yang dikirim hanya berisi peralatan laboratorium.
Hadi mengatakan, penyelundupan narkotika tersebut digagalkan pada Selasa (16/2) sekitar pukul 10.00 WIB. Pihaknya menemukan 1,5 gram berupa serbuk berwarna kekuningan yang diduga narkotika jenis fubinaca Synthetic Cannabinoid.
Berawal dari informasi crawling dan analisa Bea Cukai Malang yang diinformasikan oleh Tim Subdit Narkotika Direktorat P2, atas pengiriman barang dari Jakarta melalui PJT tujuan ke Kota Sukabumi yang dicurigai membawa narkotika dengan penerima barang inisial NR.
Pengungkapan penyelundupan ini, lanjut Hadi, merupakan hasil koordinasi dengan Polres Kota Sukabumi melalui operasi Gabungan di Citamiang, Kabupaten Sukabumi. Tujuannya untuk mengungkap jaringan pengiriman narkotika yang berada di wilayah Sukabumi dan sekitarnya.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut akan ditindaklanjuti dengan control delivery oleh pihak polres kota sukabumi menuju penerima barang,” tandas Hadi.
Pelaku NR diduga telah melanggar UU No. 34 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti telah diserahterimakan kepada Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut. (TIM/KTN)