Seorang Anak Durhaka di Bengkulu Aniaya Ibu Kandungnya karena Tak Dibelikan Kuota Internet

Tersangka BH saat dilakukan pemeriksaan di Polres Kabupaten Kaur. ANTARA/HO/POLRES KAUR
Bagikan :

BENGKULU – Kliktodaynews.com|| BH (19) warga Desa Ulak Bandung Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu berhasil diringkus Kepolisian Resort Kabupaten Kaur.

Dia ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kaur, Iptu Indro Witayuda di Bengkulu, Senin mengatakan bahwa penganiayaan tersebut disebabkan karena sang ibu tidak dapat membelikan tersangka kuota internet.

Dilansir dari suara, penganiayaan terjadi pada Jumat (8/4) sekitar 16.30 WIB di rumah korban dan tersangka juga ikut tinggal.

Kronologis kejadian penganiayaan tersebut ketika tersangka dan korban menjual menjual buah pinang ke Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Sahung, Kabupaten Kaur.

Setelah menjual buah pinang tersebut, korban memberikan hasil penjualan ke tersangka sebesar Rp 60 ribu.

Namun tersangka tidak mau menerima uang tersebut dikarenakan tidak mencukupi untuk membeli paket internet.

Sehingga tersangka langsung melakukan kekerasan terhadap ibu kandungnya dengan cara memukul dan lainnya.

Lanjut Indro, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lengkap terhadap tersangka dan tersangka saat ini ditahan di Polres Kabupaten Kaur.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 44 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. (WK/KTN)

Bagikan :