Dua Oknum ASN BPK Kena OTT Kejaksaan karena Lakukan Pemerasan

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Bagikan :

BEKASI – Kliktodaynews.com|| Kejaksaan Negeri Bekasi melakukan OTT terhadap  dua orang oknum aparatur sipil negara berinisial APS dan HF di ruang Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu (30/3/2022).

Keduanya kena operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan.

“Dua orang sudah kami amankan di suatu tempat, ASN yang diduga menyalahi kewenangan,” kata  Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas kepada wartawan di Cikarang, Rabu (30/3/2022).

Dia menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan korban atas tindak pemerasan oleh kedua aparatur ASN dari BPK Jawa Barat. APS diketahui sebagai ketua tim, sedangkan HF anggota tim audit BPK Jawa Barat.

Bahkan, APS dan HF telah mendapat surat tugas dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Jawa Barat, untuk melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selama ini, keduanya bertugas selama 30 hari di BPKD Kabupaten Bekasi. Dalam penangkapan keduanya, petugas mengamankan barang bukti sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan kedua terduga pelaku terhadap korban.

“Nilai uangnya sedang kami hitung, lumayan banyak, ada ratusan juta. Saat ini, kedua orang tersebut kita amankan selama satu kali 24 jam, nanti setelah alat bukti cukup kita tingkatkan statusnya,” katanya.

Dia memastikan, pihaknya masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti. Bahkan, kata Ricky, dalam waktu dekat penetapan hukum keduanya sudah ditetapkan.

Sumber : viva.co.id

Bagikan :