PANDA MENGGELAR AKSI KAMISAN DENGAN BERSOLIDARITAS UNTUK KORBAN SIPIL DAN JURNALIS DI AKSI MAYDAY BANDUNG

Aksi Panda
Bagikan :

Bandung-Kliktodaynews.com Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Bandung, 1 Mei 2019, ratusan massa aksi berpakaian hitam-hitam maupun non-hitam ditangkap di luar prosedur, diperlakukan secara intimidatif dan represif oleh aparat kepolisian. Demokrasi di negeri ini kembali dicoreng tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dan tentara,ujar salah satu orator sore tadi yang digelar di Bundaran Taman Vanda Bandung.Kamis(9/5/2019)

Menurut pemberitaan dari berbagai media massa dan Polrestabes Bandung, jumlah massa yang ditangkap adalah 619 orang. Tapi berbeda versi dari LBH bandung jumlahnya adalah mencapai angka 753 orang. Dari jumlah tersebut, 293 orang di antaranya masih berusia remaja dan anak-anak, serta 14 orang di antaranya adalah perempuan.
Lembaga Bantuan Hukum Bandung yang hingga hari ini mendampingi korban masih membuka posko aduan dan konsultasi psikososial pasca traumatic di kantor LBH Bandung jalan batik Halus no.19 kota bandung,ujar Wisnu sebagai Narahubung di LBH Bandung.

Sekilas Kronologi kekerasan yang dilakukan aparat pada aksi Mayday 2019 Massa aksi yang telah ditundukkan di beberapa lokasi, diangkut ke Polrestabes Bandung. Sebelum maupun saat dalam perjalanan, hingga saat mereka tiba di mapolrestabes, aneka perlakuan tidak manusiawi dialami massa aksi. Mulai dari ditabrak truk dalmas (Pengendalian Massa, red), ditelanjangi, disemprotkan cat semprot (ke punggung, rambut, muka, bahkan mulut), penggundulan, penyitaan barang-barang pribadi di luar prosedur, hingga praktik perendahan verbal maupun fisik.

Tindakan brutal polisi terhadap massa aksi yang mereka tangkap adalah tindakan yang tak pernah diinginkan warga sipil. Warga sipil mana pun di negeri yang menjunjung demokrasi, punya hak hidup aman, terbebas dari penyiksaan, kekejaman atau tindakan tidak manusiawi. Demokrasi yang sering digembar-gemborkan pemerintah semestinya dijiwai dalam praktik keseharian, bagi siapa saja yang terlibat di aksi-aksi jalanan yang diinisiasi rakyat sipil.

Tahun ini adalah dekade kedua Indonesia meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia), yang menentang keras tindakan tidak manusiawi kepada rakyat sipil. Kepolisian yang berhasil lepas dari cengkeraman ABRI saat Reformasi akibat gerakan rakyat sipil 20 tahun lalu, semestinya semakin matang dalam mengimplementasikan konvensi tersebut.

Tindakan di luar prosedur dari aparat kepolisian pun terjadi pada A, 14 tahun, seorang massa aksi di bawah umur yang ditangkap secara acak lalu ditahan bersama ratusan massa aksi lain. Hari itu A tengah bermain skateboard di trotoar Jl. Ir. H. Juanda saat kericuhan terjadi. A bukan bagian dari massa aksi yang bergerak mengamankan diri dari Jl. Singaperbangsa dan Simpang Dago.

A hanya kebetulan menggunakan pakaian serba hitam siang itu. Sebelum diangkut, A menjelaskan bahwa ia bukan bagian dari massa aksi kepada polisi. Tetapi pembelaannya tidak digubris. Ia tetap diangkut paksa ke polrestabes, kemudian ke Mako Brimob Polda Jabar. Tiba di mapolrestabes, A dan massa lainnya dipaksa jalan jongkok, ditelanjangi, digunduli, hingga tak jarang direndahkan secara verbal. Sehari setelah dibebaskan, A masih enggan berbicara akibat kelelahan dahsyat yang dialaminya. Ia pun masih ingat, saat di Mako Brimob, semua massa harus tetap melek alias terjaga. Siapa pun yang tampak terkantuk bahkan tidur, disemprot air oleh polisi. Dari kesaksian sang kakak, A terlihat banyak melamun dan tak ingin berbicara banyak ihwal kejadian yang menimpanya pada 1 Mei 2019.

Penindakan yang tidak memperhatikan hak-hak anak tentu telah mengkhianati Konvenan Hak Anak (KHA) 1990 yang telah diratifikasi hak dalam UU No. 10 dan 11 tahun 2012 tentang Konvensi Hak Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Prosedur penangkapan dan penahanan yang dilakukan polisi serta tentara juga sama sekali tidak ramah gender.

I, seorang buruh ritel dari salah satu mal ternama di Kota Bandung, tidak tergabung dengan serikat buruh mana pun. Tahun ini adalah kali kedua ia mengikuti peringatan May Day. Ia mengajak serta adiknya, Q, yang baru saja lulus SMA, bergabung bersama massa yang berkumpul di Taman Cikapayang.

Saat meletus tembakan peringatan di Jl. Singaperbangsa, ia dan Q memilih menepi untuk mengamankan diri di depan satu gerai toko pakaian. Adiknya spontan merekam kericuhan yang terjadi menggunakan ponselnya. Videonya merekam kejadian Tim Prabu yang tengah mengancam seorang jurnalis foto agar menghapus foto yang ia jepret. Anggota Tim Prabu yang melihat Q merekam, langsung menghampiri menyita ponsel Q dengan kasar. I dan Q mengalami kekerasan verbal dan fisik. Rambut I dijambak, mulut pistol tertodong di depan wajahnya. Sedangkan Q dipukul di bagian pipi.

Sebagaimana dilansir dari Jurnalis media online yang berada dilapangan, tahanan perempuan diperlakukan intimidatif. Di samping itu, mereka dihujani ujaran dan tindakan yang melecehkan juga seksis, saat tengah diinterogasi. Tentara yang menggoda mereka berujar “cantik-cantik kok ikut begini!”. Polwan yang menenteng sebotol intisari pun ikut menggertak tahanan perempuan, “Ayo kamu yang bawa Intisari ini minum bareng dengan saya!”

Tindakan arogan dan menyalahi hukum pun menimpa jurnalis yang tengah meliput kejadian. Kami mencatat ada empat jurnalis yang mengalami hal tersebut. Satu fotografer Tempo, satu jurnalis kantor berita foto Eropa European Pressphoto Agency (EPA), satu jurnalis foto freelance, dan satu jurnalis media perburuhan Trimurti.id. Jurnalis Tempo tersebut mengaku disekap tiga orang polisi dan diancam foto-fotonya akan dihapus.

Seorang polisi juga sempat mengancam: “Mau diabisin?”. Sedangkan jurnalis EPA dibentak dengan pertanyaan “Dari mana kamu?” setelah menjawab “wartawan” sambil menunjukkan ID Pers-nya, polisi tersebut malah merampas kamera sambil menginjak lutut dan tulang kering kaki kanan si jurnalis berkali-kali. Kemudian polisi menghapus sejumlah foto. Menurut keterangan mereka, pelaku pengekangan aktivitas peliputan tersebut adalah Tim Prabu Polrestabes Bandung.

PR, 30 tahun, seorang jurnalis media perburuhan Trimurti.id, menceritakan pengalaman traumatisnya saat meliput aksi di sekitar barisan massa aksi hitam-hitam di Jl. Singaperbangsa. Ia ingat betul bagaimana massa aksi mulai ricuh dan kocar-kacir menyelamatkan diri akibat akibat polisi mengeluarkan tembakan peringatan berkali-kali. Saat hendak menghindar dari kericuhan, ia dipiting dari belakang. Sekujur tubuhnya tidak luput dari hujan bogem dan sepakan dari aparat. Tubuhnya seperti dijadikan samsak. PR masih sempat menyaksikan penganiayaan dialami massa aksi lain. Ada yang kepalanya bocor karena dipopor senjata api. PR bahkan diangkut ke polrestabes, digunduli, dan masuk rombongan massa yang dipindahkan ke Mako Brimob. Padahal PR sudah berkali-kali mengatakan bahwa dirinya adalah jurnalis ke polisi. Semua tindakan sewenang-wenang kepolisian dan tentara pada May Day 2019 di Bandung menambah sejarah panjang pelanggaran HAM dan perilaku yang tidak menghormati demokrasi yang tertuang dalam konstitusi negara ini. Tindakan-tindakan di luar hukum oleh polisi dan TNI telah merampas hak atas rasa aman juga melanggar perlindungan jurnalis untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Kepolisian menggunakan vandalisme di SLB sebagai dalih berbagai tindakan represi mereka. Tapi kepolisian menutup-nutupi kenyataan bahwa kepolisian bahkan menggunakan halaman dan teras SLB itu sebagai tempat menganiaya massa aksi.

Cara kepolisian menindak pihak yang diduga melakukan vandalisme amat jauh dari keadilan dan prinsip praduga tak bersalah. Di balik pakaian hitam-hitam massa yang ditahan dan dianiaya, negara tetap berkewajiban memenuhi hak-hak mereka sebagai warga negara. Dalam momen aksi solidaritas ini, kami dari Aliansi Persatuan Penegak Demokrasi (Panda) menyatakan sikap:

1. Mengecam tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian dan TNI terhadap massa aksi yang memperingati May Day 2019 di Bandung.

2. Menuntut agar aparat yang melakukan tindakan sewenang-wenang pada May Day 2019 Bandung, diusut dan diadili.

3. Menuntut Polrestabes Bandung agar mengembalikan barang-barang massa aksi yang masih ditahan serta mengganti rugi barang-barang yang diambil paksa serta dirusak aparat.

4. Hentikan tindakan intimidasi, represi, dan sweeping, terhadap massa yang ditahan dan dianiaya pada May Day 2019.

5. Menuntut Kapolrestabes Bandung untuk meminta maaf di hadapan umum, karena telah membiarkan anggotanya melakukan berbagai pelanggaran undang-undang maupun peraturan kapolri.

6. Cabut MOU TNI – Polri

Reporter : Syahrial Adi Putra

Bagikan :