Kliktodaynews.com
Setahun setelah jatuhnya Presiden Soeharto pada 1998, pemerintah Orde Reformasi menghapuskan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SUIPP), yang selama ini menjadi sekat birokrasi untuk membatasi perusahaan media. Sejak saat itu, siapa pun dapat menerbitkan surat kabar atau membuat perusahaan media tanpa regulasi. Iklim liberalisasi media tersebut berimplikasi pada menjamurnya perusahaan media di Indonesia.
Penelitian berjudul Mapping the Landscape of the Media industry in Contemporary Indonesia oleh Yanuar Nugroho pada Maret 2012 menyebutkan, ada 481 perusahaan media di Indonesia dan hanya dimiliki oleh selusin pengusaha. Angka tersebut menunjukkan kesuksesan dari pelaku industri media dalam mengembangkan bisnisnya. Namun, kesuksesan itu tidak berbanding lurus dengan peningkatan kualitas demokratisasi, pemberantasan korupsi, serta pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).
Klasifikasi perusahaan media di Indonesia saat ini, menurut data tersebut, terdiri dari 173 surat kabar, 63 majalah, sembilan tabloid, 63 stasiun televisi dan 115 stasiun radio. Sementara sisanya, adalah media portal berbasis internet dan majalah lokal berlisensi asing.
Meski sekilas jumlah media massa tergolong tinggi, namun ketersediaan ruang partisipasi publik dalam memanfaatkan informasi masih tergolong minim. Hak warga untuk mendapatkan informasi secara lengkap dan berimbang menjadi terbatasi.
Berita atau tayangan diproduksi dan dipasarkan layaknya komoditas. Berbeda dengan komoditas barang, kualitas produk media tidak selalu berbanding sama dengan tinggi rendahnya tingkat penerimaan konsumen. Hal ini utamanya terlihat dalam tayangan media televisi. Dengan kata lain, berita atau tayangan yang baik secara jurnalistik atau nilai moral tidak berarti akan “laku” dan digemari.
Situasi ini mendorong media massa lebih mengutamakan hasil produksinya bisa terserap segmentasi pasar, tanpa mempertimbangkan efek samping dari karya itu sendiri. Apalagi, pertimbangan ada tidaknya kepentingan publik di dalamnya.
Maraknya tayangan televisi yang mengeksploitasi penderitaan orang lain, seperti dialog live di antara pengungsi korban bencana alam, penangkapan teroris secara langsung dan overacting, fenomena alam dikaji secara klenik dan lain sebagainya, seolah-olah menjadi dominan.
Ironisnya, masyarakat tidak memiliki saluran untuk mengubah kondisi itu. Keadaan inilah yang mendorong Aliansi Jurnalis Independen (AJI) berupaya mencari solusi dengan terus menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap media. Pemahaman yang luas tentang filosofi dan seluk beluk media massa adalah kuncinya.
Penumbuhan kesadaran masyarakat pada media, atau dikenal dengan media literacy(literasi media), memposisikan publik sebagai pihak yang paham dalam mengakses, menganalisis, mengevaluasi dan mengkomunikasikan isi pesan melalui media massa. Dengan demikian, masyarakat secara aktif memiliki kemampuan untuk mengkritisi media yang menyajikan konten yang tidak bermanfaat bagi publik.
Berbagai aktivitas akan digelar dalam Festival media ini. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada kalangan jurnalis, media, dan publik, saling berinteraksi. Aktivitas yang akan digelar pada Festival Media ini berupa pameran media, gathering media kampus, pemutaran film, pertunjukan musik, diskusi/workshop, dan lomba debat untuk kalangan pelajar.
Pameran media akan melibatkan kalangan media umum baik lokal maupun nasional dan media komunitas. Dalam pameran ini juga, AJI akan membuka stand khusus, yang akan menyediakan berbagai informasi tentang aktivitas AJI dan cabang-cabang AJI di 35 daerah di Indonesia. Selain itu dialokasikan juga stand display bagi kalangan stakeholder media agar berpartisipasi dalam festival media ini.