MEKANISME, BIAYA DAN WAKTU PENGURUSAN SIM

Tarif SIM
Bagikan :

Kliktodaynews Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

SIM digolongkan berdasarkan perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Ranmor dan besaran berat Ranmor yaitu SIM Perseorangan dan SIM Umum. Persyaratan usia dalam pengurusan SIM tersebut antara lain :

a.berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;

b.berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan

c.berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.

d.berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;

e.berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan

f.berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Biaya yang pembuatan SIM disesuaikan dengan Besaran Biaya PNBP sesuai PP Nomor 50 Tahun 2010 yaitu, sebagaimana terdapat dalam Tabel di Bawah ini.(ktn)

Bagikan :