OTOMOTIF – Kliktodaynews.com|| Kendaraan pada umumnya memiliki pintu untuk akses pengemudinya. Namun berbeda halnya dengan bus, beberapa unit tidak menyertakan pintu dibagian sopir, sehingga masuk lewat pintu penumpang.
Lalu kenapa tidak ada pintu di sisi kanan atau di sisi pengemudi bus?
Ternyata hal itu sudah diatur dalam Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
Lebih lanjut, dalam lampiran Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Nomor 2 g6, dijelaskan bahwa a) Untuk mesin bus yang berada di belakang tidak ada pintu pengemudi dan b) Untuk mesin bus di depan, pintu hanya boleh digunakan teknisi.
Aturan tersebut diberlakukan untuk mendorong para pengemudi supaya lebih bertanggung jawab terhadap penumpang dalam mengoperasikan kendaraan. Adapun tanggung jawab yang dimaksud adalah, agar pengemudi tidak bisa kabur sesukanya saat bus mengalami kecelakaan.
“Dibuat seperti itu supaya driver tidak melarikan diri kalau ada laka. Tapi sebagian (bus) masih (pakai pintu pengemudi), tapi tidak ada handle-nya dari luar,” ujar Anthony Steven Hambali, owner PO Sumber Alam, kepada detikOto, Kamis (18/3/2021).
Peniadaan pintu bus pengemudi sebenarnya sudah diimbau sejak 2007 lalu melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan perihal Peniadaan Pintu Keluar Bagi Pengemudi. (otonesia/ktn)