ACEH – Kliktodaynews.com|| Ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa tapi tidak memenuhi syarat mulai mengembalikan dana yang diterima. Pengembalian dilakukan setelah polisi menyatakan mereka berpotensi menjadi tersangka.
“Hingga kemarin sudah ada 38 mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa yang telanjur diterima dengan total pengembalian uang Rp 254 juta,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy di kutip dari detik.com, Minggu (20/2/2022).
Winardy mengatakan Ditreskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017. Lokasi posko terletak di kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Dana beasiswa yang diminta dikembalikan adlaah beasiswa D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri. Uang yang dikembalikan itu bakal disetor ke kas negara.
“Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari korlap beasiswa sebesar Rp 192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp 446.645.000,” jelas Winardy.
Winardy mengapresiasi mahasiswa yang telah mengembalikan beasiswa tersebut. Dia meminta mahasiswa yang belum mengembalikan untuk segera datang ke posko Ditreskrimsus.
“Penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh tahun 2017 yang saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp 22,3 miliar.
Anggaran beasiswa ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, mereka memiliki niat melakukan tindak pidana karena pada dasarnya mereka mengetahui tidak memenuhi syarat menerima beasiswa.
Namun mereka memberikan sejumlah potongan dari beasiswa tersebut kepada pihak yang mengoordinir agar syarat terpenuhi, sehingga mereka menjadi penerima bantuan dana pendidikan tersebut. (TIM/KTN)