ACEH – Kliktodaynews.com|| Terduga pelaku penembakan yang menewaskan mantan kombatan GAM di Aceh Utara akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial AJ, 23, ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Simpang Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, pada Kamis (3/3).
“AJ ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy, melansir jpnn, Khamis (3/3/2022).
Sebelumnya, AJ diduga menembak mati korban M Yusuf alias Burak, 46, saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Korban tewas setelah ditembak di bagian kepala bagian belakang menggunakan senapan angin pada Selasa (1/3) sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu, korban sedang duduk di sebuah warung. Tiba-tiba datang pelaku berinisial AJ warga setempat dan langsung menembak korban hingga meninggal di tempat.
Kombes Winardy mengatakan terduga pelaku AJ melarikan diri setelah menembak korban. Terduga pelaku AJ menaiki angkutan umum dengan tujuan Banda Aceh, ibu kota Provinsi Aceh. Begitu mendapati informasi pelaku ke Banda Aceh, kata Kombes Winardy, tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara langsung bergerak dan meringkus terduga pelaku di Aceh Besar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa sepucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, dan satu unit telepon genggam diamankan di Polres Aceh Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.
“Motif sementara karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata Kombes Pol Winardy. (TIM/KTN)