Masyarakat Sipil Aceh Desak PLT Gubernur Serius Urusi Reforma Agraria di Aceh

Bagikan :

Aceh-Klitodaynews Rilis Reforma Agraria:

Banda Aceh. 11/3/2019. Pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria pada 27 September 2018 yang lalu, Pemerintah Aceh belum melakukan langkah apapun dalam menyikapi Perpres tersebut, Reforma Agraria sejatinya dimaksudkan untuk penataan ulang struktur agraria yang sangat timpang, mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah untuk menangani sengketa dan konflik agraria melalui redistribusi tanah yang berasal dari Hak Guna Usaha (HGU) dan HTI yang telah habis izin ataupun ditelantarkan. Padahal berdasarkan catatan Masyarakat Sipil Aceh, saat ini masih banyak terjadi konflik agraria di Aceh, terutama konflik antara masyarakat dengan perusahaan pemegang HGU maupun HTI. Sementara itu potensi lahan yang dapat di jadikan Objek Reforma Agraria seluas 370 ribu Ha berasal dari HGU dan HTI habis izin, akan habis dan terlantar serta berkonflik dengan masyarakat. Belum termasuk wilayah konsesi tambang yang telah di cabut izinnya oleh Plt.Gubernur.

Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan terjadi hampir disemua kabupaten, terutama dengan perkebunan sawit. Kondisi ini tentu harus segera di sikapi oleh pemerintah Aceh agar tidak menjadi permasalahan yang lebih besar lagi. Peluang penyelesaian konflik melalui skema Reforma Agraria harus dilakukan secara serius dengan melibatkan semua pihak mulai dari Eksekutif, Legislatif, Akademisi, Swasta dan Masyarakat Sipil agar semangat Reforma Agraria dapat direasiliasikan secara utuh, tepat sasaran dan berkeadilan.

Kondisi diatas mengemuka dalam FGD Reforma Agraria yang dilaksanakan di Kantor WALHI Aceh, 8/3/2019. Masyarakat SIpil Aceh yang terdiri dari WALHI Aceh, LBH Banda Aceh, JKMA, Bytra dan Gerak serta Bapak Taufik Abda menyepakati untuk mendesak Pemerintah Aceh segera mengambil langkah konkrit dalam mengimplementasikan agenda Reforma Agraria di Aceh.

Pelaksanaan Reforma Agraria di Aceh hendaknya harus disinergikan dengan Intruksi Presiden (Inpres) No.8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit, sebab saat ini ada banyak perusahaan sawit yang sedang dalam proses pengurusan perpanjangan izin. Surat Sekda Aceh Nomor 540/1112 tentang Tindaklanjut Sektor Pertambangan Mineral Logam dan Batubara Serta Perkebunan Sawit tertanggal 24 Januari 2019 hendaknya diterjemahkan sebagai respon terhadap Inpres No8/2018 tersebut, sehingga semangat yang dibangun bukan pada penerbitan izin baru tetapi menjadikan lahan bekas perusahaan yang telah habis izin ataupun terlantar sebagai objek Reforma Agraria.

Implementasi Reforma Agraria di Aceh juga harus menjadikan Kesepakatan Damai antara Pemerintah RI dan GAM (MoU Helsinski) sebagai salah satu rujukan dalam membuat kebijkan. Sehingga redistribusi lahan tidak hanya menyasar masyarakat miskin/petani gurem tetapi juga masyarakat terdampak konflik di Aceh

Pada kesempatan tersebut Masyarakat SIpil Aceh juga mengharapkan semangat Reforma Agraria tidak diimplementasikan dengan pelepasan kawasan hutan untuk dibagikan kepada masyarakat, tetapi lebih pada semangat mengembalikan lahan-lahan yang dikuasai korporasi yang telah habis izin ataupun terlantar diberikan kepada masyarakat miskin, petani yang tidak memiliki lahan serta masyarakat terdampak konflik Aceh. Masyarakat Sipil Aceh juga mendesak Pemerintah Aceh/Plt Gubernur untuk segera mengambil langkah-langkah sebagai berikut :

Membentuk Sekretariat Bersama Reforma Agraria Aceh yang terdiri dari unsur : Pemerintah, Akademisi, Masyarakat Sipil dan Swasta guna percepatan/akselerasi implementasi Reforma Agraria di Aceh

Segera menyelesaikan konflik agraria terutama konflik antara masyarakat dengan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) maupun IUPHHK-HTI, terutama HGU/HTI yang telah habis izin, akan habis izin maupun terlantar

Menyurati Bupati/Walikota untuk mengajukan usulan wilayah yang akan dijadikan objek Reforma Agraria terutama diwilayah HGU/HTI yang telah habis izin, akan habis izin maupun terlantar

Melanjutkan Moratorium Sawit dan menjadikan HGU/HTI yang telah habis izin, akan habis izin maupun terlantar sebagai areal yang dicadangkan sebagai objek Reforma Agraria di Aceh.(ktn)

Bagikan :