Diduga Berbeda Pandangan Politik, Sekda Aceh Besar di Pecat

Bagikan :

JANTHO – Kliktodaynews.com|| Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh Besar secara mengejutkan menjadi perbincangan di kalangan pejabat pemerintah, bahkan masyarakat Aceh Besar.

Hal itu berdampak terhadap keberlangsungan pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2025.

Pembehentian Drs. Sulaimi M.Si sebagai Sekda Aceh Besar disinyalir karena perbedaan pandangan politik pada saat pilkada Aceh.

Saat dikonfirmasi, pihaknya menyarankan untuk konfirmasi, “silahkan hubungi penasihat hukum saya saja,” tutupnya Sabtu (25/1/2025).

Erlizar Rusli, SH.,MH sebagai Penasihat Hukum Sulaimi, Erlizar Sabtu (25/1/2025) membenarkan telah menerima kuasa khusus dari Sulaimi perihal perkara pemberhentian Sulaimi sebagai Sekda Aceh Besar, kemudian Erlizar juga juga menjelaskan akan menyurati Pj Gubernur Aceh terkait pemberhentian tersebut.

“Karena kami menilai banyak kejanggalan-kejanggalan dalam sistem hukum administrasi dalam pemberhentian Sulaimi, dan tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan sistem hukum admintrasi pemerintahan,” bebernya.

Akibat pemberhentian Sulaimi sebagai Sekretaris Daerah Aceh Besar akan berdampak terhadap APBK Aceh Besar tahun 2025, karena secara hukum admintrasi yang berhak untuk menandatangani Dokumen Pelaksana Anggran (DPA) untuk tahun anggaran 2025 adalah Sulaimi.

“Sementera Sulaimi sudah diberhentikan sejak tanggal 20 Desember 2024 dan pemberhentian sebagai sekda dan pelantikan dalam jabatan baru dikatahui Sulaimi secara mendadak ‘last minute’ pada tanggal 17 Januari 2025 di ruangan kerja Pj Bupati,” ucapnya.

Erlizar juga menambahkan dalam DPA untuk anggaran tahun 2025 yang disusun oleh seluruh SKPA pada bulan Desember 2024 semuanya tercantum nama Sulaimi sebagai Sekda dan hanya Sulaimi yang berhak menandatangani DPA tersebut dan tidak bisa digantikan oleh siapaun berdasarkan hukum adminitrasi pemerintahan.

Bagikan :