Bawaslu Toba Sapu Bersih Alat Peraga Kampanye Tidak Sesuai Ketentuan PKPU

Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)
Bagikan :

Toba – Kliktodaynews.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan PKPU.

Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dimulai dari Kecamatan Tampahan sampai Ajibata, hingga menyisir 16 Kecamatan se-Kabupaten Toba, Rabu (07/10/2020) pagi tadi

Dalam penertiban APK tersebut, tampak ikut ke lapangan Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Romson Purba yang didampingi Komisioner Bawaslu Toba Divisi Organisasi Sumber Daya Manusia (OSDM) Thomson Manurung, Komisioner Bawaslu Toba Divisi HPPS Japarlin Napitupulu, Satpol PP dan Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar.

Sebelum melakukan pembersihan, dilaksanakan Apel bersama di Halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Toba,(07/10/2020), sekira pukul 08.30 Wib.

Setelah selesai apel bersama, seluruh petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, Panwascam, Satpol PP dan personil Polres Tobasa turun ke lapangan sekira pukul 09.00 Wib.

Ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Romson Purba juga menyampaikan, dalam penertiban APK ini direncanakan selama dua hari ke depan dan diharapkan dengan dua hari tersebut selesai pada 16 kecamatan yang ada di kabupaten Toba

Baca Juga :  DPRD Toba Gelar Rapat Pendapat (RDP)


APK Paslon milik Kedua Paslon di Kabupaten Toba dibongkar. Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toba tertibkan alat peraga kampanye (APK) milik kedua paslon yang bertarung di Pilkada Kabupaten Toba. Bentuknya mulai dari Baleho, Spanduk, hingga umbul-umbul.

Padahal, lanjutnya, sebelum proses penertiban dilakukan, diungkapkannya jika mereka telah lakukan pemberitahuan tertulis kepada masing paslon. Pertama kita surati tanggal 25 September, kedua tanggal 28 September dan surat ketiga berupa surat peringatan pada tanggal 30 September lalu agar dapat mencabut semua APK yang dimaksud. Namun tidak diindahkan,”pungkas Romson.

Ketua Bawaslu Kabupaten Toba dalam kesempatan itu menyebutkan pemasangan APK tersebut ada aturan yang harus dipatuhi paslon disaat tahapan kampanye sudah mulai berjalan.

Dalam penertiban tersebut, Bawaslu bersama Panwascam, Satpol PP dan personil Polres Tobasa sampai hari ini mengamankan hampir sekitar ratusan spanduk, umbul-umbul dan baligho.

Di lapangan, beberapa titik lokasi penertiban, petugas sempat dihambat dengan adanya penolakan oleh pendukung paslon Nomor Urut 1. Terhadap pihak yang menolak, menurutnya tidak memahami regulasi dari penertiban tersebut. Sehingga ada yang keberatan dengan keberadaan APK paslon yang tidak menjadi objek penertiban oleh Bawaslu.
Baca Juga :  Pemkab Toba Terima Bantuan Obat-Obatan Dari Berbagai Pihak


Sementara itu, APK berupa baliho milik pasangan Calon Nomor Urut 2, terlihat dipasang pada fasilitas umum tepatnya di Jalan Patuan Nagari tepatnya di trotoar Balige. Akibatnya, paving block yang sebelumnya tersusun rapi dibongkar paksa demi untuk mendirikan APK tersebut.

Penertiban hari ini berjalan dengan baik, sesuai mekanisme undang-undang berlaku. Sesuai PKPU nomor 11 tahun 2020 Perubahan PKPU nomor 4 tahun 2017 dan PKPU Nomor 17, jelas diatur tentang APK yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” ujar Romson. ( DNM/KTN )

Bagikan :