Gagal Transaksi, Bandar Sabu di Ringkus Polsek Medan Area, Barang Bukti 10.2 Gram

Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Ilustrasi. (Foto: Istockphoto/D-Keine)
Bagikan :

MEDAN – Kliktodaynews.com||  TERENDUS saat akan transaksi narkoba jenis sabu sabu, HP alias Heri alias Heryanto (46) warga jalan Murai Mas I Kelurahan Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal kota Medan, di ringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 14:30 WIB

Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Area IPTU Philip Purba SH MH kepada wartawan, Selasa (21/12/2021) mengatakan,penangkapan pelaku berkat informasi masyarakat yang menyebut di wilayah Pasar Merah Jalan Bahagia akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Mendapat informasi, Tim Opsnal langsung terjun ke TKP melakukan lidik intai. Tidak lama, datang seorang pria sesuai ciri ciri disebutkan mengendarai sepeda motor Honda Vario masuk ke rumah makan Bunda Minang”. Ungkap Philip

Pria yang mengaku sebagai HP alias Heri alias Heryanto ini langsung diamankan dan di geledah badan

Dari saku celana sebelah kanan ditemukan sebungkus rokok merk Gudang Garam Surya berisi satu (1) plastik hitam berisi di duga narkotika jenis sabu-sabu seberat kotor 10,2 (Sepuluh koma dua) gram.

Baca Juga :  Oknum PNS di Taput di Ringkus Polisi saat Nyabu di Gubuk Bersama 2 Rekannya

Untuk pengembangan ungkap jaringan dan penyidikan lanjut, petugas memboyong pelaku HP alias Heri alias Heryanto bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Area.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 UU No 35 tahun 2009 narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara (KTN)

Penulis : Leo Depari
Editor. : Bay kliktodaynews

Bagikan :