Edarkan Sabu, Satpam Bank Diciduk Polisi

Bagikan :

LABUHAN BATU – Kliktodaynews.com||  Tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH,Kanit Idik II IPDA Sujiwo Satrio,P.,SIK dan Personil Unit II berhasil menangkap seorang satpam Bank, Minggu (26/6/2022).

Penangkapan ini bermula informasi daru masyarakat dan direspon cepat Ditres Narkoba Polda Sumut yang dikirim mengatasnamakan masyarakat Desa Perbaungan.

Adapun Dumas tersebut berisi keresahan masyarakat akibat peredaran sabu.

Seorang pria berinisial DKS alias Dadang (42 thn) pekerjaan Satpam, warga Jalan Desa Emplasment Bilah Hulu berhasil diringkus

Tersangka ditangkap sesaat setelah mengambil paket kiriman dari Bus Satu Nusa di Jalan Lintas Aek Nabara Bilah Hulu dan dari tersangka disita satu plastik berisi butiran kristal diduga narkotika gol 1 bukan tanaman, jenis sabu dengan berat 32,02 gram netto

Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pengembangan dan dari keterangan awal, tersangka sudah dua bulan lebih mengedar sabu setiap bulannya 100 gram dengan keuntungan Rp 15 juta.

Terhadap tersangka dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 Sub pasal 112 ayat 2 UU NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara. (**/KTN)

Bagikan :
Baca Juga :  Dua Pemuda Pemilik Sabu berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lambar