Edar Sabu di Cafe Robean Dua Pria Diringkus, Ini Penjelasan Kapolres Toba Samosir

MTS dan TDFS berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Toba Samosir
MTS dan TDFS berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Toba Samosir
Bagikan :

TOBA SAMOSIR-KLIKTODAYNEWS.COM Dua pria terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tak berkutik saat personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Toba Samosir menggrebek dan juga mengamankan sejumlah barang bukti, di Cafe Robean, Kelurahan Parsaoran Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sabtu (22/02/2020) sekira pukul 15 30 Wib.

Kapolres Toba Samosir AKBP Agus Waluyo S.I.K menerangkan kronologi pengrebekan dan penangkapan terhadap kedua pelaku menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. Setelah diamankan, kepada petugas keduanya mengakui kepemilikan barang bukti narkotika jenis sabu itu.

“Berdasarkan laporan masyarakat sekitar mengaku resah adanya kegiatan transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi selama ini di sekitar lokasi. Kedua pelaku, MTS (35) warga Jalan Gereja, Kelurahan Pardamean Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir dan TDFS (32) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun,” kata Kapolres Toba Samosir kepada reporter Kliktodaynews.Com melalui pesan Aplikasi WhatsApp, Minggu dinihari (23/02/2020) sekira pukul 03.00 Wib.

AKBP Agus Waluyo, S.I.K menjelaskan kedua pelaku diamankan berikut barang bukti sejumlah narkotika jenis sabu ditemukan di lokasi semak semak yang sebelumnya dibuang oleh pelaku TDFS saat dilakukan pengrebekan oleh personil Sat Res Narkoba Polres Toba Samosir.

Baca Juga :  Pemberian Tali Asih PT.SMGP Tidak Sesuai Rekomendasi DPR RI, Korban Keracunan Gas Akan Tempuh Jalur Hukum


“Pelaku berinisial TDFS berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkan sebuah kotak kaca mata berwarna biru yang berisikan, 17 (tujuh belas) paket / plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu berat dengan jumlah berat kotor 3.36 gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik,” jelas AKBP Agus Waluyo, S.I.K.

Selanjutnya, kata Agus Waluyo selain itu barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah kotak P3K yang di dalamnya berisikan 4 (empat) buah alat hisap sabu atau bong, 3 (tiga) buah mancis terhubung dengan jarum, 6 (enam) buah pipa kaca pirex, 1 (satu) buah sendok besi, 5 (lima) buah sedotan plastik atau pipet berbentuk sendok dan 20 (dua puluh) buah sedotan plastik atau pipet.

“Hasil interogasi personil, keduanya mengakui barang bukti narkotika jenis sabu adalah miliknya,” terang Kapolres Toba Samosir.

Tak puas sampai disitu, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan menemukan 1 (satu) buah buku note book kecil merk Standard, 1 (satu) buah buku tulis warna merah merk Al Campus, 1 (satu) buku note book  warna hitam merk Koala berisikan catatan transaksi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah gulungan alumanium foil, 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo dan uang tunai diduga hasil transaksi narkotika jenis sabu senilai Rp 450.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Baca Juga :  Ini Tampang 2 Maling Sepeda Motor dari Komplek Gereja GKPS Tiga Runggu


Oleh personil, selanjutnya kedua pelaku diminta untuk menunjukkan barang bukti yang lain namun disaat itu keduanya melakukan perlawanan serta berusaha kabur.

“Terhadap pelaku MTS dan TDFS, akhirnya petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya,” kata Agus Waluyo.

Kini, MTS dan TDFS berikut sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Toba Samosir setelah mendapat perawatan medis di Puskesmas menjalani serangkaian pemeriksaan guna melengkapi berkas perkaranya..

“Setelah dirawat medis, saat ini kedua pelaku dimintai keterangannya dan melanjutkan proses hukum setelah lengkapi berkasnya,” pungkas AKBP Agus Waluyo, S.I.K. (RY/KTN)

Bagikan :